CIREBON, KOMPAS — Petani tebu di Jawa Barat mempertanyakan alasan Kementerian Perdagangan dalam menyegel ribuan ton gula petani. Mereka menilai penyegelan itu tidak tepat karena produksi gula petani selama ini sudah sesuai standar.
”Saya juga tidak tahu kenapa gula petani disegel. Padahal, di saat bersamaan, gula kami tidak laku,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) Pabrik Gula (PG) Sindanglaut, Rasim Agus, Selasa (22/8), di Cirebon.
Berdasarkan pengamatan Kompas, Selasa, sebanyak 7.077 ton gula yang telah dikemas dalam karung di gudang pabrik disegel dengan garis berwarna kuning. Terdapat tulisan ”Barang dalam Pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan”.
Di gudang tersebut tidak tampak aktivitas pembelian gula. Gudang bahkan digembok. Hanya tampak sejumlah truk yang hilir mudik mengangkut tebu. Penyegelan tersebut berlangsung pada Selasa (15/8). Akibatnya, menurut Rasim, gula petani tidak boleh dijual karena masih disegel.
Padahal, sudah tiga bulan terakhir, gula petani belum terjual karena ditawar rendah oleh pedagang gula. Bahkan, dari delapan periode lelang, hanya pada lelang pertama gula petani laku terjual seharga Rp 10.400 per kilogram. Itu pun dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai 10 persen.
Wakil Ketua DPD APTRI Jabar Agus Safari mengatakan, penyegelan tersebut kabarnya berlangsung hingga Kemendag selesai menguji lab gula petani. ”Di Pabrik Gula Tersana Baru, Cirebon, juga terjadi hal serupa. Kalau total bisa 20.000 ton. Ini belum bisa terjual,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi ini baru pertama kali terjadi. ”Tidak ada pengaduan dari konsumen terkait gula petani. Gula petani juga sudah sesuai standar dengan ICUMSA tidak lebih dari 200 IU. Kenapa enggak dari dulu diuji lab?” ujar Agus.