Pemerintah Tunggu Surat Kuasa dari Keraton Surakarta
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Rencana pemerintah pusat membentuk unit pelaksana teknis balai pelestarian kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta untuk melestarikan dan mengelola Keraton Surakarta sementara waktu tertunda. Pasalnya, pihak Keraton Surakarta belum memberikan izin kuasa pengelolaan kepada pemerintah.
Pertemuan pemerintah dengan pihak Keraton Surakarta untuk membahas hal itu dihadiri, antara lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Subagyo HS, Raja Keraton Surakarta Sinuhun Paku Buwono XIII, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, serta Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, di Sasana Handrawina, Keraton Surakarta, Senin (21/8). Pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Pihak Keraton meminta dilakukan pertemuan sekali lagi yang disepakati akan dilaksanakan 24 Agustus 2017.
Pertemuan itu sebenarnya digelar untuk membahas kelanjutan rencana pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) balai pelestarian kawasan cagar budaya Keraton Surakarta. Pemerintah pusat semula ingin meminta surat kuasa pengelolaan Keraton Surakarta dari PB XIII
Tjahjo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia menjadi wewenang pemerintah pusat sehingga pengelolaan Keraton Surakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sesuai Keputusan Mendagri No 430 Tahun 2017 tentang Penetapan Status Pengelolaan Keraton Surakarta, sumber pendanaanya dari APBN, APBD provinsi/kota, serta dana lain yang sah sesuai ketentuan undang-undang. Karena itu, pemerintah akan membentuk UPT di bawah pengelolaan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud.
Melalui UPT itu, pemerintah dapat mengucurkan APBN untuk memugar dan memperbaiki bangunan-bangunan Keraton Surakarta. Selain untuk pelestarian, pemerintah juga ingin menjadikan Keraton Surakarta sebagai destinasi wisata unggulan.
”Forum ini sebenarnya hanya ingin minta izin dari Sinuhun dan kerabat (Keraton Surakarta), kami punya anggaran ingin segera memugar, mana yang boleh dan tidak boleh,” kata Tjahjo.
Hilmar mengatakan, perlu ada kesepakatan bersama antara pemerintah dan keraton untuk mengelola bangunan-bangunan di keraton. Untuk itu, perlu ada surat kuasa dari PB XIII kepada pemerintah. Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan draf surat kuasa kepada keraton melalui e-mail untuk nantinya disetujui atau dimodifikasi jika diperlukan.
”Tidak ada gunanya membentuk UPT jika tidak ada kesepakatan dengan keraton bahwa cagar budaya tingkat nasional ini dikelola oleh negara,” katanya.
Kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan, pihaknya belum menerima e-mail berisi materi dan dokumen perihal rencana pengelolaan keraton dari Ditjen Kebudayaan Kemendikbud. Materi tersebut dibutuhkan untuk dipelajari lebih dulu.
GKR Wandansari Koes Moertiyah, adik PB XIII, mengatakan, pihaknya meminta diadakan pertemuan sekali lagi dengan pemerintah. Pasalnya, keraton harus melakukan pembahasan dalam internal keluarga lebih dulu. Meski demikian, Keraton Surakarta menyambut baik keinginan pemerintah pusat membantu perbaikan fisik keraton. Pihaknya juga meminta pemerintah perlu membantu penggajian abdi dalem keraton.