BANDUNG, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menangkap pemimpin gerombolan penjambret Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Agun alias Tres alias Agus (27) di rumahnya, di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (9/10) malam. Dalam catatan polisi, Agun dan kelompoknya sudah 60 kali menjabret dan tak segan melukai, bahkan membunuh korban.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Hendro Pandowo mengatakan, saat ditangkap Agun melawan sehingga polisi harus menembak kaki kanannya. Polisi juga mengamankan Rendi (25) yang merupakan bagian dari gerombolan penjambret itu.
”Saya bisa katakan ini raja jambret Bandung. Gerombolan ini sudah lama meresahkan warga,” ujar Hendro, Kamis (10/8).
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 26 unit ponsel dengan berbagai merek, 11 unit kendaraan roda dua dengan berbagai merek, dan 2 tas perempuan. Hendro menduga, barang-barang itu adalah hasil jambret yang dilakukan oleh gerombolan ini.
Ia mengatakan, Agun dan Rendi merupakan buronan yang sudah beberapa bulan terakhir dicari polisi. Foto dan nama Agun tersebar di berbagai media sosial sejak Juli lalu. Lima orang kawan Agun dan Rendi sudah lebih dulu ditangkap polisi.
Wilayah operasi mereka antara lain Jalan Ir Juanda (Dago), Jalan Belitung, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Setiabudi.
Tak hanya mengambil barang milik korban, mereka juga tak segan melukai dan menghilangkan nyawa korban. Pada 7 Juni lalu, penjambretan oleh kelompok ini memakan korban.
Saat itu, korban bernama Muhammad Alfaris Sukmara (30) dan istrinya, Rena Handayati (27), yang mengendarai sepeda motor di Jalan Ir Juanda, dipepet oleh pelaku.
Sepeda motor terjungkal dan Alfaris membentur tiang listrik. Sempat dirawat di RS Borromeus, dua hari setelah kejadian Alfaris meninggal, sedangkan Rena Handayanti mengalami luka-luka di tangan dan kaki.
Mereka juga pernah mencuri disertai kekerasan di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan Kantor Pemasaran Perumahan Umum Buana Soekarno-Hatta, Kecamatan CInambo. Saat itu, korban bernama Nurhasanah (26) tak hanya dijambret, tetapi juga diserang sehingga menderita luka di bagian kepala.
Gerombolan jambret ini melanggar pasal 265 KUH Pidana tentang Perbuatan Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal. Mereka diancam dengan hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.