logo Kompas.id
NusantaraPemerintah dan DPR Didesak...
Iklan

Pemerintah dan DPR Didesak Percepat RUU Masyarakat Hukum Adat

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Oj357iw4pfZWsmkFLHlC9-VKcOo=/1024x683/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F06%2F20160831kumh.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Tari Kancet Lasan dibawakan perempuan adat Dayak Kenyah dalam acara Peduli Day di Gedung Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, beberapa waktu lalu. Peduli Day digelar untuk memperkuat peran masyarakat adat dan lokal terpencil serta meningkatkan gerakan sosial inklusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan dasar.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR didesak untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat. Desakan itu terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Desakan itu disampaikan Agustin Teras Narang sebagai warga Kalimantan. ”Desakan saya untuk membuat RUU tersebut mengacu pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang sampai sekarang mandek di DPR,” kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah selama dua periode itu kepada Kompas, Senin (5/6) sore.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000