Pemerintah dan DPR Didesak Percepat RUU Masyarakat Hukum Adat
Oleh
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR didesak untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat. Desakan itu terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Desakan itu disampaikan Agustin Teras Narang sebagai warga Kalimantan. ”Desakan saya untuk membuat RUU tersebut mengacu pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang sampai sekarang mandek di DPR,” kata mantan Gubernur Kalimantan Tengah selama dua periode itu kepada Kompas, Senin (5/6) sore.
Menurut Teras Narang, RUU tersebut hendaknya mengatur bukan saja tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, melainkan juga pemberdayaannya, terutama yang terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan terhadap hutan adat.
Selain itu, Teras Narang yang pernah menjabat Ketua Komisi II dan Komisi III DPR itu juga mendesak pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat adat, sekaligus merealisasikan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan hutan adat sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
”Pemerintah perlu segera melakukan pendataan, penelitian, serta melakukan pengukuhan eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya,” ujar Teras Narang. (KSP)
Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat hendaknya mengatur bukan saja tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, melainkan juga pemberdayaannya, terutama yang terkait dengan pemanfaatan dan perlindungan terhadap hutan adat.