SIDOARJO, KOMPAS -- Setelah tertunda beberapa kali, sidang perkara korupsi aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur PT Panca Wira Usaha, kembali dilanjutkan, Jumat (10/3). Dalam sidang itu terdakwa Dahlan Iskan dan terdakwa Wisnu Wardhana saling bantah terkait sejumlah hal dalam proses penjualan aset yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin dan dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Selain itu, persidangan kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi Kepala Desa Kenayan, Kabupaten Tulungagung, Sudarmadi dan Wisnu Wardhana.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan merupakan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) sedangkan Wisnu Wardhana memiliki sejumlah jabatan di PWU dalam waktu bersamaan. Jabatan itu adalah General Manager Persewaan, Kepala Biro Aset, Ketua Tim Penjualan Aset dan Ketua Tim Restrukturisasi Aset.
Pada 2003, PWU menjual aset berupa pabrik minyak nabati di Kota Kediri dan pabrik keramik di Kabupaten Tulungagung. Aset yang dijual meliputi bangunan, tanah dan mesin pabrik. Untuk aset di Kediri seluas 32.000 meter persegi sedangkan aset di Tulungagung seluas 24.000 meter persegi.
Kedua aset itu akhirnya jatuh ke tangan PT Sempulur Adhi Mandiri dari Kota Kediri. Pemilik perusahaan bernama Sam Santoso dan Oepojo Sardjono membeli aset di Kota Kediri Rp 17 miliar dan aset di Tulungagung Rp 8,7 miliar.
Dalam sidang Wisnu mengaku sudah menjalankan tugas melakukan penawaran dan negosiasi. Untuk Aset yang ada di Kabupaten Tulungagung, penawaran dilakukan September 2003 dan negosiasi pada Oktober 2003. Namun faktanya, Sam Santoso dari PT Sempulur sudah melakukan pembayaran dalam bentuk Bilyet Giro sejak 30 Agustus 2003.
Adapun untuk aset yang ada di Kota Kediri, Wisnu mengaku melakukan penawaran dan negosiasi terhadap calon pembeli pada 16 Juni 2003. Namun faktanya, berdasarkan akta no 5 dan akta no 6, penandatangan akta jual beli aset dilakukan tanggal 3 Juni 2003.
“Akta jual beli itu ditandatangi oleh Dahlan Iskan selaku pihak pertama atau pihak penjual dan Sam Santoso serta Oepodjo Sardjono selaku pihak kedua atau pembeli. Penandatangan dilakukan didepan notaris Warsiki Poernomosidi dari Kota Kediri,” ujar Jaksa Trimo.
Menanggapi fakta yang diajukan oleh jaksa itu, Wisnu mengaku tidak mengetahui mengenai adanya akta jual beli aset. Dia mengaku ditugasi mengosongkan aset, melakukan penawaran dan negosiasi dengan penawar tertinggi. Setelah itu semua urusan diserahkan kepada direksi PT PWU.
Wisnu menambahkan pihaknya tidak tahu soal akta jual beli dan akta-akta lainnya seperti akta pelepasan aset hingga akta pelepasan hak atas tanah. Dia juga mengaku tidak kenal dengan Sam Santoso selain sebagai penawar tertinggi.
Sementara itu terdakwa Dahlan Iskan membantah keterangan Wisnu. Menurut mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu, dia dikenalkan kepada Sam Santoso oleh Wisnu. Saat itu mereka bertemu dalam acara makan siang dimana Sam datang sebagai sebagai calon pembeli aset PWU.
Dahlan juga membantah keterangan Wisnu mengenai inisiatifnya untuk membagi pembayaran aset menjadi beberapa item. Dalam sidang terungkap, pembayaran aset awalnya dilakukan secara utuh Rp 17 miliar untuk aset di Kota Kediri. Namun belakangan, pembayaran dipecah menjadi tiga item yakni bangunan Rp 9,3 miliar, pelepasan hak tanah Rp 3,2 miliar dan ganti rugi pengosongan Rp 4,3 miliar.
“Saya tidak punya kemampuan untuk melakukan itu (pemecahan pembayaran). Waktu itu alasan Wisnu ini (pemecahan pembayaran) untungkan perusahaan karena pajaknya sedikit,” ucap Dahlan.
Sebagai tambahan informasi PWU merupakan gabungan dari sejumlah perusahaan daerah milik Pemprov Jatim. PWU memiliki aset yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jatim.