Iklan
Kejati Papua Tahan Tiga Pegawai Kementerian ESDM
Oleh
Fabio Maria Lopes Costa
· 1 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menahan tiga pegawai Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang berinisial EMT, AS, dan ET di Jayapura, Selasa kemarin.
Ketiganya menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat, sekitar Rp 12 miliar pada 2013. Dana ini bersumber dari Kementerian ESDM.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Bangkit Sormin di Jayapura, Rabu (8/3), ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan ketiga pegawai Kementerian ESDM itu setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Editor:
Bagikan