Telantarkan Kekasih yang Keguguran hingga Tewas, Agustami Dijerat Pasal Pembunuhan
Kedua pasangan itu ingin menyembunyikan status hubungan mereka dari keluarga dan pergi menuju Jakarta.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Agustami (24), perantauan asal Lampung, diduga tega membiarkan pacarnya, Ristia Ningsih (34), yang sedang hamil sekitar empat bulan saat mengalami pendarahan hingga berujung kematian. Pasangan kekasih yang sama-sama asal Lampung ini pergi ke Jakarta untuk menyembunyikan hubungan mereka dari keluarga.
Ristia ditemukan tewas akibat pendarahan hebat di lantai tiga Kedai Anak Mami, Kelurahan Pengangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.40 WIB.
Salah satu saksi yang juga merupakan karyawan Kedai Anak Mami langsung melaporkan ke polisi setelah melihat kondisi Ristia. Saat itu, tidak ada orang lain selain korban Ristia.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, jasad korban ditemukan tanpa busana di bagian bawah. Korban baru sekitar empat hari di Jakarta sebelum kejadian naas itu menimpanya.
Ristia dan Agustami juga sempat tinggal selama dua hari di Kedai Anak Mami atas izin pemilik usaha. Mereka mengaku sebagai pasangan suami istri.
Dari pengumpulan bukti scientific investigation, digital forensik, maupun saksi-saksi, dan kamera pemantau atau CCTV, polisi menemukan dan menangkap pelaku Agustami.
”Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam sejak peristiwa. Ia ditangkap Sabtu malam pukul 20.00 di Lampung. Ia melarikan diri ke Lampung. A (Agustami) dan RN sebagai orang dekat berasal dari tempat yang sama, Lampung,” ujar Gidion.
Hasil pemeriksaan lanjutan, ujar Gidion, tersangka tidak hanya pergi meninggalkan korban yang diduga saat itu sudah mengalami pendarahan, tetapi juga mengambil handphone milik korban.
Kejadian itu, kata Gidion, mengetuk hati dan rasa prihatin semua pihak sebab seorang perempuan, ibu, dan calon anaknya tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Hady Siagian melanjutkan, tersangka dan korban memiliki hubungan laiknya suami istri, tetapi tanpa status resmi.
Kedua pasangan itu ingin menyembunyikan status hubungan mereka dari keluarga dan pergi menuju Jakarta.
Dari keterangan tersangka, saat korban mengandung, Agustami tidak pernah menemaninya untuk memeriksakan kondisi kandungan ke dokter atau bidan. Tersangka Agustami dan korban sepakat untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka bahkan sempat memberikan uang kepada korban.
Pada saat bertemu terakhir kalinya pada Sabtu, Agustami mengetahui bahwa Ristia sedang mengalami pendarahan. Bukannya menolong, ia justru meninggalkan korban sendiri di lantai tiga ruko dan mengambil handphone beserta sejumlah uang.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil lengkap dari pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengetahui kepastian apakah janin yang dikandung korban adalah anak dari tersangka Agustami atau bukan.
Selain itu, pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban, apakah karena obat atau hal lainnya. Dari alat bukti polisi yang dikumpulkan, polisi menemukan obat-obatan yang dikonsumsi korban. Obat itu merupakan jenis obat penambah darah, pereda demam, dan rasa nyeri.
Sementara dari hasil pemeriksaan medis tidak ditemukan ada bekas luka luar di tubuh korban. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi dari Lampung.
”Tersangka masih lajang dan korban sudah berkeluarga. Upaya menggugurkan sudah disampaikan di Lampung. Niat pertama mencari kerja, tetapi dari keterangan pelaku, dia (korban) malu sama keluarga. Makanya, si perempuan dibawa ke Jakarta supaya keluarga tidak tahu (hubungan dan kehamilan),” kata Hady.
Saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus pembunuhan di depan Kedai Anak Mami, Agustami lebih banyak menunduk kepala. Ia juga lebih banyak diam saat ditanyai awak media dan polisi.
”Saya meminta maaf kepada keluarga besarnya atas kesalahan saya. Dan saya sangat menyesalinya. Semoga korban diterima di sisi Allah SWT,” kata Agus yang telah memiliki hubungan dengan korban selama tiga tahun itu.
Atas tindakannya itu, Agus dikenai pasal pembunuhan seperti yang diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 359, Pasal 365 Ayat 1, Pasal 363 Ayat 1 atau Pasal 348 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.