KTP Tidak Langsung Dinonaktifkan, Segera Akses Layanan Aduan di Kelurahan
KTP warga tidak serta-merta dinonaktifkan. Tersedia layanan pengaduan di kelurahan dengan membawa bukti pendukung.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga terdampak program penonaktifan KTP tidak sesuai domisili di Jakarta mulai berdatangan ke kelurahan. Mereka melaporkan keberatan atau ketidaksesuaian laporan dengan membawa bukti pendukung untuk verifikasi dan validasi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memulai program penonaktifan KTP warga tidak sesuai domisili. Warga dapat mengecek mereka terdampak program ini dari laman Data Warga (https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/) atau melalui Whatsapp Jawara pada nomor 081285277751.
KTP warga terdampak tidak serta-merta dinonaktifkan. Tersedia posko aduan di kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung untuk verifikasi dan validasi keberatan warga atau ketidaksesuaian laporan.
Nasuha Fibriarini (44) seorang diri mendatangi posko pelayanan pengaduan program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024) pukul 09.30 WIB.
Warga RT 006 RW 001 Petamburan ini meminta penjelasan mengapa dia dan suami masuk penonaktifan KTP. Sebab, mereka belum terinfo atau mendapat sosialisasi sebelumnya.
”Dalam rangka apa penonaktifan ini. Tidak ada sosialisasi. Saya pikir KTP langsung nonaktif. Repot kalau mau urus perpanjangan SIM atau surat-surat,” ujar Nasuha.
Nasuha bekerja di Jakarta, sedangkan suaminya pindah kerja ke Cibubur, Jawa Barat. Keduanya bergantian tinggal di rumah orangtua Nasuha di Petamburan sesuai alamat KTP dan rumah mertua di Cibubur.
”Masih punya rumah di sini (Petamburan). Ibu saya tinggal sendiri, jadi kami bolak-balik,” ujar Nasuha.
Kepala Satuan Pelaksana Dukcapil Kelurahan Petamburan M Fahri meminta Nasuha mengisi data aduan. Nama dan alamat sesuai KTP, keterangan atau aduan, dan tanda tangan. Kemudian dia diajak ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Petamburan.
Ada petugas dukcapil yang melayaninya. Pertama-tama petugas ini mengecek NIK sekaligus memastikan KTP-nya masih aktif. Lalu, dia diminta mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan. Formulir ini berisi data pemohon dan permohonan masih menumpang dalam KK orangtuanya sesuai alamat KTP.
”Petugas bilang akan cek ke alamat sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, terus dikabari hasil verifikasi dan validasinya,” kata Nasuha.
Nasuha berlalu dan kemudian datang Hasan (37), warga RT 006 RW 001 Petamburan. Dia terkejut masuk penonaktifan KTP meskipun tinggal sesuai domisili.
”Saya bingung kenapa bisa masuk, padahal tinggal sama mertua di RT 006,” ucap Hasan.
Dia tinggal di Petamburan, tetapi bekerja di Tangerang Selatan, Banten. Bahkan, dalam beberapa kesempatan harus menginap di tempat kerja.
”Mungkin pas pendataan saya dikira sudah pindah ke sana (Tangerang Selatan),” kata Hasan.
Seorang petugas dukcapil mengecek NIK dan memastikan KTP-nya masih aktif. Dia diminta mengisi data aduan untuk diverifikasi dan divalidasi sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Nanti kelurahan bantu, permudah. Sudah ada sinkronisasi Dariku Untukmu.
Aduan
Posko aduan Kelurahan Petamburan telah melayani 4 warga pindah ke Jakarta dan 18 warga pindah ke wilayah tetangga seiring program penonaktifan KTP. Sama seperti Nasuha dan Hasan, warga terlebih dulu mengisi aduan sebelum masuk ke PTSP.
Fahri mengatakan, petugas dari kelurahan bersama RT dan dasawisma akan memverifikasi dan memvalidasi seluruh aduan warga. Jika sesuai, akan langsung diproses pindah domisili ataupun dikeluarkan dari program penonaktifan KTP.
”Warga jangan khawatir karena KTP tidak serta-merta dinonaktifkan. Masih akan ada sosialisasi ke RT terkait penataan administrasi kependudukan ini,” ucap Fahri.
Warga diminta membawa bukti pendukung untuk pindah domisili ataupun ketidaksesuaian laporan. Bukti ini untuk melengkapi formulir pendaftaran perpindahan penduduk atau pendaftaran peristiwa kependudukan.
Warga pindah domisili dapat membawa bukti kepemilikan rumah, pajak, serta pembayaran listrik atau air. Mereka yang mengontrak dapat mengisi surat penjamin dari pemilik kontrakan atau RT setempat dengan tanda tangan bermeterai.
Sama halnya dengan warga yang memiliki aset rumah di Jakarta, tetapi tinggal di luar daerah. Mereka dapat membawa bukti kepemilikan rumah atau bukti masih menumpang dalam KK sesuai alamat KTP.
”Setelah verifikasi dan validasi akan keluar surat keterangan dari kelurahan. Surat ini untuk pengurusan pindah domisili,” kata Fahri.
Data warga ini disebut tersinkronisasi dalam Statistik Kependudukan Untuk Semua (Dariku Untukmu). Aplikasi milik Pemprov DKI Jakarta ini telah direplikasi wilayah tetangga, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dalam kerja sama replikasi aplikasi Dariku Untukmu saat koordinasi bersama kepala dinas dukcapil se-Jabodetabek di Tea Garden Resort, Subang, Jawa Barat, Sabtu (12/8/2023).
Fahri meminta warga tak perlu risau ketika pindah domisili. Selain dipermudah atau dibantu oleh kelurahan, tidak akan ada NIK ganda karena menyesuaikan yang sudah terdaftar dalam KTP elektronik.
”NIK tetap tunggal, nomor KK yang berganti sesuai perpindahan. Nanti kelurahan bantu, permudah. Sudah ada sinkronisasi Dariku Untukmu,” ucap Fahri.