Jakarta Mulai Nonaktifkan 92.493 KTP Tak Sesuai Domisili
Warga terdampak dapat menyesuaikan data kependudukan di loket kelurahan agar KTP kembali aktif dalam kurun 1 x 24 jam.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta sudah mulai menonaktifkan KTP warga meninggal dan tinggal tak sesuai domisili. Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan jangan sampai timbul masalah baru dan penting mengoptimalkan layanan bantuan di kelurahan agar warga tak kerepotan.
Penonaktifan KTP ini sudah direncanakan sejak tahun lalu untuk keakuratan data kependudukan di Jakarta. Untuk tahap awal telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 tinggal di RT berbeda ke Kementerian Dalam Negeri.
”Sudah diajukan ke kementerian dan mulai dinonaktifkan,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (22/4/2024).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta terlebih dulu memverifikasi dan memvalidasi 92.493 KTP tersebut. Kemudian bersurat ke Kementerian Dalam Negeri selaku pihak berwenang dalam penonaktifan data kependudukan.
Disediakan pula layanan bantuan di kelurahan bagi warga terdampak kebijakan ini. Mereka dapat menyesuaikan kembali data kependudukan agar KTP kembali aktif dalam kurun 1 x 24 jam.
Budi menyebutkan, penonaktifan KTP tidak berlaku bagi warga Jakarta yang sedang bertugas atau mengenyam pendidikan di luar kota dan luar negeri, serta mereka yang masih punya aset rumah di Jakarta. Terkait kepemilikan aset rumah ini akan ada verifikasi dan validasi, serta penyesuaian data kependudukan.
”Warga terdampak bisa langsung datang ke loket pelayanan di kelurahan untuk penyesuaian data kependudukan atau mengaktifkan lagi KTP-nya,” kata Budi.
Seiring dengan berjalannya kebijakan ini, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar jangan sampai timbul masalah baru. Keberadaan layanan di kelurahan juga mesti optimal supaya warga tak kerepotan.
Program ini bagus untuk akurasi data, khususnya penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, tak ingin ada masalah baru lantaran sosialisasi tentang kebijakan ini belum optimal. Dinas terkait wajib memastikan betul status warga yang tinggal tak sesuai domisili.
”Warga tinggal di luar Jakarta bisa karena tugas ke luar kota, pendidikan, faktor sosial dan ekonomi. Hal ini harus dipastikan betul sebelum penonaktifan KTP karena menyangkut hak warga,” kata Rio.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, juga mengingatkan hal tersebut karena banyak warga Jakarta tinggal di wilayah tetangga akan terdampak kebijakan ini. Layanan di kelurahan harus optimal dalam menangani dan menyelesaikan keluhan warga nantinya.
”Program ini bagus untuk akurasi data, khususnya penyaluran bantuan sosial tepat sasaran. Namun, prosesnya harus baik dari penyisiran data, sosialisasi, maupun penanganan aduan warga,” kata William.