Hari Pertama Masuk Kerja Seusai Libur Lebaran, Layanan Publik di Jakarta Berjalan Normal
Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan WFH. Pegawai yang membolos akan mendapatkan sanksi.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran, layanan publik di Jakarta tetap berjalan normal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah.
Setelah halalbihalal di pendopo Balai Kota DKI Jakarta dan dilanjutkan ramah tamah Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajarannya, aktivitas perkantoran kembali berjalan seperti hari biasanya.
Meski pemerintah pusat menerbitkan kebijakan tentang aturan work from home (WFH) seusai libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta tidak ikut memberlakukan WFH dan tetap memberikan layanan publik. Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kebijakan WFH ini bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan arus balik Lebaran.
”Hari ini hari kerja. Pemprov DKI tidak ada WFH (work from home). Semua masuk karena sudah 10 hari ini (libur). Tidak ada cuti tambahan,” ujar Heru, Senin (16/4/2024).
Di hari pertama masuk kerja, Heru meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), wali kota, dan para kepala dinas untuk mengecek atau memeriksa pegawai masing-masing jika ada yang terbukti membolos. Pegawai yang kedapatan membolos akan mendapatkan teguran lisan dan tertulis hingga tunjangan kinerjanya dipotong.
Hari ini hari kerja. Pemprov DKI tidak ada WFH ( work from home). Semua masuk karena sudah 10 hari ini (libur). Tidak ada cuti tambahan.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya melanjutkan, pegawai yang WFH atau tidak masuk kerja hari pertama baru akan terlihat setelah rekap presensi pagi dan sore ini. Pihaknya akan berkerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informasi, dan Komunikasi DKI Jakarta untuk melihat siapa saja yang tidak hadir.
Saat ini, masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di wilayah administrasi DKI Jakarta masih mendata kehadiran pegawai.
”Dari informasi sebelumnya, Pak Gubernur (Heru Budi Hartono) sampaikan bahwa tidak ada cuti setelah itu. Jadi, masing-masing SKPD sudah warning kepada pegawai, sudah harus balik kemarin. Jadi nanti setelah tarik data kami bisa sampaikan terkait dengan adakah yang ambil WFH atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, kata Maria, ada beberapa pegawai yang terdata tidak masuk atau mengajukan izin karena kondisi kesehatan dan menemani anak di rumah sakit. Jika ada pegawai yang tidak hadir, alasannya harus bisa diterima atau dipertanggungjawabkan. Apalagi, libur atau cuti bersama Lebaran untuk aparatur sipil negara (ASN) terhitung lama.
Di Kabupaten Bogor
Pada hari pertama masuk kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, layanan publik juga tetap berjalan normal. Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu dalam keterangan resminya mengatakan, layanan publik kembali berjalan 100 persen, khususnya pelayanan langsung kepada masyarakat.
Untuk memastikan dan mengoptimalkan pelayanan publik tetap berjalan, Asmawa mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4.2/188 - BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kinerja Pegawai ASN di Lingkup Pemkab Bogor Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
”Pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja 100 persen. Tetapi, yang tidak (pelayanan publik) bisa melakukan kerja dari rumah atau dari tempat lain yang sifatnya WFH,” ujar Asmawa.
Adapun pegawai yang bertugas dalam pelayanan publik atau bekerja di kantor meliputi layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi dan distribusi, konstruksi, utilitas dasar, pendidikan, pendapatan, serta kependudukan dan catatan sipil.
Pegawai yang masih bisa WFH meliputi layanan administrasi pemerintahan yang melingkupi perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi, keuangan, dan kepegawaian. Selain itu, juga pegawai di layanan dukungan pimpinan, seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan.
Sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan WFH dan WFO menyesuaikan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.