Buang Sampah Sembarangan, Seorang ASN Dishub DKI Diberhentikan
Agustang, ASN DKI Jakarta, dinonaktifkan 2 bulan karena membawa mobil dinas ke Bogor dan membuang sampah sembarangan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinonaktifkan sementara karena melanggar aturan membawa mobil dinas ke Bogor, Jawa, Barat. Selain menggunakan mobil dinas, ASN itu juga membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan sementara Agustang Pelani, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Jatinegara Subdinas Perhubungan Jakarta Timur.
Agustang bersalah karena kedapatan membawa mobil patroli pelat merah ke Puncak, Bogor. Dari pemeriksaan, Agustang mengaku membawa mobil dinas untuk menjenguk temannya yang sakit.
Meski begitu, tindakan yang dilakukan oleh Agustang tidak dibenarkan karena mobil dinas hanya digunakan untuk pekerjaan.
”Itu benar (pelat B), mobil kendaraan dinas operasional khusus Dishub DKI. Itu mobil patroli yang ditumpangi oleh Kasatpel Jatinegara. Bukan dalam rangka bertugas. Kami telah periksa, kepada yang bersangkutan diberikan saksi,” ujar Syafrin, Selasa (16/4/2024).
Adapun sanksi yang diberikan kepada Agustang yaitu penonaktifan jabatan selama dua bulan. Setelah itu, kata Syafrin, pihaknya akan mengevaluasi untuk tindakan selanjutnya. Agustang juga tidak akan menerima tunjangan sebagai kepala satuan pelayanan.
Agustang tak hanya mengendarai mobil dinas bukan untuk kepentingan tugas, tetapi mobil pelat merah bernomor polisi B-1460-PQT itu terlihat membuang sampah, Minggu (14/4/2024), di kawasan Puncak, Bogor, sekitar pukul 15.36 WIB.
Aksi itu pun terekam oleh salah satu kamera pengunjung yang kemudian dibagi di salah satu akun media sosial. Dalam video, terlihat sampah dibuang ke sisi kiri mobil.
Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosefu sebelumnya membantah orang yang tertangkap kamera membuang sampah itu ASN Pemerintah Kabupaten Bogor. Bantahan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar luas di masyarakat yang menyoroti perilaku tidak terpuji seorang ASN Pemkab Bogor.
”Bukan mobil milik Kabupaten Bogor, pelat B,” kata Asmawa.