Petugas Honorer Damkar Diduga Cabuli Putrinya yang Berusia Lima Tahun
Niat baik PA agar S tidak kehilangan sosok ayah ternyata berakhir pada tragedi yang sangat memilukan hati.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
Seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur tega melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak kandungnya. Ibu korban berharap, pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
PA (27) tidak habis pikir, putrinya S yang masih berusia lima tahun menjadi korban pencabulan oleh mantan suaminya, SN (27). PA tidak bisa menutupi amarah, sedih, dan kecewa, terhadap mantan suaminya yang tega menyakiti anak kandungnya sendiri. Niat baiknya agar S tidak kehilangan sosok ayah ternyata berakhir pada tragedi yang sangat memilukan hati.
Kejadian pencabulan itu bermula saat mantan suaminya mengucapkan selamat ulang tahun kepada S pada Rabu (31/1/2024) silam. Ucapan itu ternyata membuat S kangen ingin bertemu ayahnya. Mendengar permintaan S, PA merasa sedih dan luluh. SN pun meminta izin agar bisa bertemu S dan menginap di rumahnya di Cilangkap, Jakarta Timur.
Atas izin itu, pada Rabu malam SN menjemput putrinya di Tangerang Selatan. S menginap bersama ayahnya selama empat hari. Pada Sabtu (3/2/2024), S melakukan panggilan video kepada ibunya dan mengatakan kangen ingin bertemu. S meminta ibunya menjemput ke rumah SN.
Keesokan harinya, Minggu (4/2/2024) sore, PA menuju Cilangkap untuk menjemput S. Namun, di tengah perjalanan, SN dan PA sepakat untuk bertemu di SPBU terdekat. Saat bertemu, S langsung memeluk ibunya dan menangis.
Batin seorang ibu mengatakan, ada sesuatu yang terjadi pada putrinya. Benar saja, saat perjalanan pulang dan mampir ke minimarket untuk membeli tisu basah dan popok, PA melihat paha dan alat vital putrinya terluka.
Seketika S menangis dan kesakitan saat P berniat membersihkan dan memegang area vital anaknya. Untuk memastikan kondisi anaknya, P membawa S ke rumah sakit pada Senin (5/2/2024).
Betapa kaget dan sedih hati PA mengetahui hasil pemeriksaan S yang mengalami luka gesekan pada alat vital karena dugaan tindakan kekerasan seksual. Luka itu sudah sekitar dua-tiga hari. Oleh dokter, PA diminta untuk segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
”S alhamdulillah sehat. Saat ini sudah agak lumayan membaik, tapi kadang masih suka mengingat kejadian buruk itu, masih agak trauma. Saat pipis, kadang-kadang kalau dibersihkan suka kayak takut gitu,” kata PA, Sabtu (23/3/2024).
S saat ini masih dalam perlindungan dan pengawasan Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk memulihkan psikologinya. ”Saya dapat perlindungan dan bantuan kuasa hukum, serta bantuan psikologi anak saya. Penegakan hukum masih berjalan, alhamdulillah prosesnya lebih cepat. S harus mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum berat,” lanjutnya.
PA mengatakan, ia telah bercerai dengan SN sejak sejak 2020 karena pernah mendapatkan perlakukan kekerasan, serta tidak mencukupi nafkah keluarga. Bahkan, sejak bercerai, SN sama sekali tidak lagi menafkahi anaknya.
Trauma
Penjabat Sementara Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus yang menimpa S. Akibat perbuatan ayahnya, S mengalami trauma seperti merasa takut dengan laki-laki.
Saya dapat perlindungan dan bantuan kuasa hukum, serta bantuan psikologi anak saya. Penegakan hukum masih berjalan, alhamdulillah prosesnya lebih cepat. S harus mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum berat.
Saat mendapat pendampingan, beberapa kali S mengatakan bahwa ayahnya sosok yang jahat. S juga mengakui bahwa ayahnya telah melakukan tindakan kekerasan seksual.
Dalam perkembangannya, meski sudah tampak ceria, ada masa S tiba-tiba diam dan tidak mau diajak bicara. S juga mengalami gangguan kesulitan makan. ”Kami akan pantau dan mendampingi psikologi karena masih trauma. Ibu dan anak perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” kata Lia.
Dalam upaya penanganan hukum, ibu dan anak korban harus pula mendapatkan perlindungan hukum. Sangat penting untuk memastikan hukum berpihak kepada korban dan keluarga.
Tak hanya pendampingan psikologi dan hukum, Komnas PA juga akan mengawal kasus hukum tindak kekerasan seksual yang dilakukan SN kepada putrinya. Lia meminta polisi untuk segera mengungkap kasus tersebut dan SN bisa segera diadili di pengadilan atas perbuatan bejatnya.
Berdasarkan data tahun 2023, Komnas PA mencatat ada 3.547 kasus kekerasan anak, naik 30 persen dari pengaduan pada 2022. Dari 3.547 kasus itu, 54 persen di antaranya atau 1.915 kasus masuk kategori kekerasan seksual. Mirisnya, banyak dari laporan kekerasan seksual justru dilakukan orang terdekat.
Pemeriksaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan terhadap terduga pelaku SN.
”Subdit Renakta Ditreskrimum sedang melakukan pendalaman, proses penyidikan. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Komnas PA. Penyidik sudah meminta visum,” ujar Ade.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Satriadi Gunawan melanjutkan, SN, terduga pelaku kekerasan seksual, merupakan petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur. SN berstatus tenaga honorer atau pegawai jasa langsung perusahaan (PJLP).
Satriadi menyerahkan sepenuhnya kepada kepada kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan seksual itu. Pihaknya juga sudah memintai keterangan SN, tetapi SN menyangkal perbuatannya.
”Kalau dia sudah menjelekkan nama institusi, akan kami lakukan tindakan. Kalau dia memang salah, sesuai dengan punishment-nya putus kontrak,” ujar Satriadi.