Jakarta Kaji Kepulauan Seribu sebagai Lumbung Pangan
Pengembangan lumbung pangan di Kepulauan Seribu hendaknya berkelindan dengan pembenahan layanan dasar dan lingkungan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepulauan Seribu akan dikembangkan sebagai lumbung pangan Jakarta karena potensi kelautan dan perikanannya. Rencana pengembangan mulai tahun 2025 ini masih dalam pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pemangku kepentingan terkait. Salah satu poin krusial untuk mewujudkan lumbung pangan tersebut ialah pembenahan dan peningkatan layanan dan infrastruktur, serta menjaga kelestarian lingkungan di beranda Jakarta itu.
Wacana pengembangan Kepulauan Seribu sebagai lumbung pangan pada 2025 dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Seribu di Gedung Prama Primer Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/3/2024). Musrenbang ini dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI Jakarta Tahun 2025.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dalam keterangannya yang diterima Rabu (20/3/2024), menyebutkan, Kepulauan Seribu akan dikembangkan menjadi lumbung pangan untuk ketahanan pangan bagi Jakarta. Wilayah perairan itu kaya akan hasil laut, seperti ikan, rumput laut, dan ganggang.
Wacana mengembangkan Kepulauan Seribu sebagai lumbung pangan juga tak lepas dari Jakarta yang masih sangat bergantung dengan pasokan pangan dari luar daerah.
Sehubungan dengan wacana ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono sepakat lantaran sudah saatnya Kepulauan Seribu dengan seluruh potensi kekayaan kelautan dan perikanannya mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah. Apalagi pengembangan sektor tersebut akan dapat meningkatkan perekonomian warga setempat, misalnya, budidaya rumput laut, ikan, dan industri pendukungnya.
”Namun, pengembangnya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan. Layanan dasarnya juga harus dibenahi atau ditingkatkan, seperti fasilitas kesehatan,” kata Mujiyono, Rabu siang.
Kelestarian lingkungan ini bisa merujuk catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta tentang perlindungan pesisir dan pulau kecil. Teluk Jakarta sampai sekarang masih terus dipaksa untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang pembangunannya tidak memperhatikan daya dukung lingkungan sehingga muka tanah terus turun dan pencemaran.
Kepulauan Seribu juga saat ini menghadapi ancaman degradasi lingkungan akibat privatisasi pulau. Dari 110 pulau yang terdata, 74 pulau dikuasai korporasi dan perorangan yang menyebabkan pembangunan dilakukan secara sporadis, termasuk reklamasi dan pengerukan dasar laut tanpa izin.
Dalam konteks adaptasi iklim, rencana pemerintah membangun tanggul laut raksasa (giant sea wall) juga berpotensi menghilangkan keanekaragaman hayati dan identitas nelayan di kawasan pesisir. Pembangunan ini bisa merusak mangrove, reklamasi pantai, sampai menggusur hajat hidup ribuan nelayan di Jakarta.
Sementara untuk pembenahan dan peningkatan layanan maupun infrastruktur dasar, rumah sakit tipe C dengan fasilitas lebih mumpuni rencananya akan dibangun di Kepulauan Seribu. Rumah sakit baru ini akan melengkapi RSUD tipe D yang ada di Pulau Pramuka.
Kepulauan Seribu sendiri berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdiri dari 112 pulau, baik berpenghuni maupun tidak. Wilayah dengan luas total 10,73 kilometer persegi tersebut berpenduduk 28.925 jiwa yang terbagi dalam dua kecamatan dan enam kelurahan.
Masalah dasar
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mencatat sejumlah isu strategis di beranda Jakarta itu. Isu ini masih harus terus diupayakan agar terwujud.
Perlunya sinergi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga sekaligus mengembangkan Kepulauan Seribu sebagai kawasan yang lebih bersih dan tertata.
Isu strategis ini antara lain peningkatan status RSUD, optimalisasi sarana prasarana medis, dan kebutuhan dokter spesialis. Kemudian sarana praktik penunjang pembelajaran sekolah menengah kejuruan (SMK) dan mencegah aktivitas perluasan daratan ilegal di pesisir pantai.
”Musrenbang ini bisa memberikan solusi atas permasalahan yang ada di wilayah Pulau Seribu,” ujar Junaedi.
Di sisi lain Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan perlunya sinergi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjaga sekaligus mengembangkan Kepulauan Seribu sebagai kawasan yang lebih bersih dan tertata.
”Salah satunya kami perjuangkan meningkatkan sinergi dan menyelesaikan berbagai tantangan melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta,” kata Heru.
Selain lewat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mencarikan solusi kebutuhan lahan pemakaman dan perumahan warga. Salah satunya dalam bentuk rumah susun (rusun) yang perlu kajian lebih lanjut terhadap lahan, struktur bangunan, dan landasan hukumnya.