Angka Kecelakaan Tinggi, Operasi Keselamatan Jaya Digelar 4-17 Maret 2024 di Jabodetabek
Operasi Keselamatan Jaya 2024 berlangsung selama 14 hari, mulai Senin hingga Minggu (4-17/3/2024).
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang 2023 tercatat ada 11.629 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Untuk menekan tingginya angka kecelakaan itu, polisi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 selama dua pekan mendatang.
Operasi Keselamatan Jaya 2024 berlangsung selama 14 hari, mulai Senin hingga Minggu (4-17/3/2024). Dalam operasi, sebanyak 2.939 petugas gabungan diterjunkan, meliputi polisi, prajurit TNI, petugas dinas perhubungan, dan petugas satuan polisi pamong praja.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto mengatakan, kecelakaan masih menjadi permasalahan utama keselamatan berkendara di Indonesia.
”Salah satu dari penyebab utama kecelakaan karena rendahnya kesadaran dan pelanggaran dalam berlalu lintas,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (4/3/2024).
Polda Metro Jaya mencatat, pada 2023 kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya ada 11.629 kasus. Angka tersebut naik 11 persen dibandingkan pada tahun 2022 yang berjumlah 10.494 kasus.
Sementara dari data Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri mencatat, secara nasional ada 152.000 kecelakaan terjadi sepanjang 2023 dengan total kerugian material mencapai Rp 500 miliar. Kecelakaan itu menyebabkan 27.000 orang tewas atau rata-rata per hari mencapai sekitar 76 orang meninggal. Korban meninggal itu didominasi kaum laki-laki usia produktif.
Tingginya angka kecelakaan itu menjadi evaluasi bagi kepolisian untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas. Warga juga diimbau untuk patuh berlalu lintas. Keselamatan berkendara bukan karena tuntutan aturan, ada penindakan atau operasi keselamatan, tetapi kesadaran langsung dari pribadi.
”Kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas yang baik di masyarakat,” katanya.
Suyudi berharap, dengan Operasi Keselamatan Jaya 2024, angka kecelakaan bisa berkurang dan kedisiplinan dalam berlalu lintas meningkat. Dalam operasi itu, petugas gabungan di lapangan akan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, serta humanis. Selain itu, dalam penegakan hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas, petugas akan memberikan sanksi tilang elektronik statis ataupun mobile, hingga penegakan berupa teguran simpatik.
Kunci utama yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas yang baik di masyarakat.
Meski begitu, kesadaran keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas diharapkan tidak berhenti pada saat operasi, tetapi terus berlanjut ke depannya.
Kelaikan kendaraan
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Fatchuri menyatakan, disiplin berlalu lintas tidak hanya dari sisi pengendara, tetapi juga kelaikan kendaraan. Karena itu, semua jenis kendaraan wajib secara berkala agar diperhatikan dan dicek oleh pemiliknya.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 48 Ayat 1 dijelaskan, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis yang perlu diperhatikan seperti susunan kendaraan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor dan atau penempelan kendaraan bermotor.
Sementara persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama dan rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, serta daya pancar dan arah sinar lampu utama. Kelaikan jalan juga meliputi radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, serta kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
Kendaraan yang dinyatakan lulus uji berkala akan mendapatkan sertifikat uji berkala kendaraan bermotor, kartu uji smart card, dan stiker Radio Frequency Idenfication (RFID). Sebaliknya, kendaraan yang tidak lulus diberi surat keterangan tidak lulus (SKTL).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas pengelola pengujian kendaraan bermotor yang tersebar di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulo Gadung, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Angke, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Cilincing, dan Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Jagakarsa.
Pemprov DKI juga telah membebaskan biaya retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor sesuai amanat UU No 1/2022. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengedepankan aspek keselamatan di jalan.
”Data mencatat bahwa tingkat kecelakaan berdasarkan jenis kendaraan yakni 52 persen berasal dari sepeda motor, 20 persen dari mobil, 18 persen dari truk, dan 10 persen dari bus,” katanya.