Setelah Insiden 16 Tahanan Kabur, Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi
Setelah insiden tahanan kabur, polisi yang menjabat sebagai Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang diganti.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mencopot Komisaris Hans Philip Samosir dari jabatan Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang. Hal ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/61/II/KEP/2024 yang diteken Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Komisaris Besar Langgeng Purnomo.
Dalam surat telegram yang diteken pada Jumat (23/2/2024) tersebut, Hans Philip dimutasi sebagai Kepala Unit I Bagwasiddik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara jabatan Kepala Polsek Tanah Abang digantikan oleh Ajun Komisaris Besar Aditya Simanggara Pratama yang sebelumnya menjabat Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Selain itu, jabatan Komisaris William Alexander sebagai Wakil Kepala Polsek Metro Tanah Abang juga digantikan oleh Ajun Komisaris Acep Atmadja yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subunit Pembinaan Kepolisian Masyarakat Polsek Metro Tanah Abang. William saat ini dimutasi sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Program Polres Metro Jakarta Pusat.
Adapun mutasi jabatan ini dilakukan hampir sepekan setelah insiden 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 02.40. Dua tahanan tertangkap saat itu juga, sedangkan 14 lainnya kabur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/2/2024), membenarkan adanya mutasi jabatan pada Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang. Saat ditanya alasannya, Ade hanya menyampaikan bahwa mutasi jabatan tersebut merupakan kebutuhan organisasi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai, salah satu faktor kaburnya tahanan dari rumah tahanan Polsek Metro Tanah Abang adalah ruang tahanan di sana dan di kantor kepolisian lain sudah tidak layak.
Menurut Bambang, ketidaklayakan terlihat dari sisi rasio luas ruangan dengan jumlah tahanan. Kemudian, desain bangunan juga tidak memenuhi standar Crime Prevention Through Environmental Design, serta sumber daya manusia yang menjaga bukan profesional penjaga tahanan.
”Penjaga tahanan itu harus punya kredibilitas, bukan dicomot dari anggota kepolisian asal-asalan,” kata Bambang, Minggu.
Ia mengatakan, tahanan kepolisian merupakan bagian dari tanggung jawab Direktorat Tahanan dan Barang Bukti yang memiliki tugas mengelola barang bukti serta mempunyai manajemen spesifik.
”Selama ini direktorat ini seperti ’tempat pinggiran’ personel yang tidak berprestasi,” ujarnya.
Bambang juga melihat permasalahan tahanan dan barang bukti di polsek tidak dikelola secara khusus. Ia menilai, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara penuh apabila ada insiden kaburnya tahanan serta hilangnya barang bukti.
”Fungsi penahanan di kepolisian itu sifatnya sementara, untuk mempermudah proses penyidikan sebelum diserahkan kepada kejaksaan. Jika tidak diatur dengan baik, dapat memunculkan potensi insiden yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Agar kasus tahanan kabur tak terulang, Bambang menilai perlu dilakukan penjagaan khusus kepada tahanan, Penjaga harus memiliki sertifikasi pengelolaan tahanan dan barang bukti.
Dijatuhi sanksi
Sejauh ini baru sepuluh tahanan yang berhasil ditangkap. Sementara enam tahanan masih dinyatakan sebagai buron oleh kepolisian. Buntut dari peristiwa kaburnya belasan tahanan ini, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan untuk dilakukan audit pengamanan rutan Polsek Tanah Abang.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa empat personel Polsek Tanah Abang pada Jumat (23/2/2024). Dari pemeriksaan itu, empat anggota Polsek Tanah Abang terbukti lalai sehingga diberi sanksi berupa penempatan khusus.
Empat personel itu meliputi Ajun Inspektur Satu ST. Sebagai kepala tim jaga tahanan, ST telah lalai tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur standar operasi (SOP). Kelalaian yang sama juga dilakukan Brigadir MS, anggota jaga tahanan.
Berikutnya, Brigadir SY, anggota jaga tahanan. SY lalai karena mengizinkan Amelia, istri tahanan Syariffudin, membesuk di luar jam besuk. Saat itulah, Amelia menyelundupkan gergaji ke ruang tahanan sehingga kemudian digunakan para tahanan untuk kabur. Saat ini, Amelia telah ditetapkan sebagai tersangka yang membantu tahanan kabur.
Anggota Polsek Tanah Abang yang juga terbukti lalai adalah Ajun Inspektur Satu SP. Sebagai Kepala Urusan Tahanan dan Barang Bukti Polsek Tanah Abang, SP lalai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Empat anggota tersebut terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka selanjutnya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etik dan sanksi administrasi. Selain empat anggota itu, Propam juga akan memeriksa Kepala dan Wakil Kepala Polsek Tanah Abang.
Adapun enam tahanan yang masih buron ialah Renal (26), warga Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; Harizqullah Arrahman (23), warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat; M Aqdas (24), warga Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat; Hendro Mulyanto (36), warga Kalideres, Jakarta Barat; Ferdinan (24), warga Kecamatan Antapani, Kota Bandung; dan Welen Saputra Thio (34), warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.