Tahanan Kabur, 4 Personel Polsek Tanah Abang Terancam Sanksi Berat
Brigadir SY mengizinkan Amelia masuk di luar jam besuk sehingga gergaji bisa diselundupkan ke dalam sel.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat anggota Polsek Tanah Abang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya menjaga tahanan. Salah satu di antaranya membiarkan Amelia, istri tahanan Syariffudin, masuk ke ruang tahanan di luar jam besuk. Komisi Kepolisian Nasional mendesak agar mereka dijatuhi sanksi berat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, 16 tahanan Polsek Tanah Abang kabur pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 02.40. Dua tahanan tertangkap saat itu juga, sedangkan 14 lainnya kabur. Dalam pengejaran tiga hari berikutnya, delapan tahanan tertangkap.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa empat personel Polsek Tanah Abang pada Jumat (23/2/2024). Dari pemeriksaan itu, keempat anggota Polsek Tanah Abang terbukti lalai sehingga diberi sanksi berupa penempatan khusus.
”Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang,” kata Susatyo, Jumat.
Empat personel itu meliputi Ajun Inspektur Satu ST. Sebagai Kepala Tim Jaga Tahanan, ST telah lalai tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur standar operasi (SOP). Kelalaian yang sama dilakukan Brigadir MS, anggota jaga tahanan.
Berikutnya, Brigadir SY, anggota jaga tahanan. SY lalai karena mengizinkan Amelia, istri tahanan Syariffudin, membesuk di luar jam besuk. Saat itulah Amelia menyelundupkan gergaji ke ruang tahanan, hingga kemudian digunakan para tahanan untuk kabur. Amelia telah ditetapkan sebagai tersangka yang membantu tahanan kabur.
Anggota Polsek Tanah Abang yang juga terbukti lalai adalah Ajun Inspektur Satu SP. Sebagai Kepala Urusan Tahanan dan Barang Bukti Polsek Tanah Abang. SP lalai tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
Empat anggota tersebut terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Mereka selanjutnya akan menjalani sidang komisi kode etik Polri, dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.
Selain empat polisi itu, menurut Susatyo, Propam juga akan memeriksa kepala dan wakil kepala Polsek Tanah Abang. Sebelumnya, Propam telah memeriksa 10 personel, termasuk kepala dan wakil kepala Polsek Tanah Abang.
Sementara itu, upaya pencarian enam tahanan yang kabur masih terus dilakukan. Tim Polres Metro Jakarta Pusat masih mengejar enam tahanan yang kabur.
Enam tahanan itu meliputi Renal (26), warga Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; Harizqullah Arrahman (23), warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat; M Aqdas (24), warga Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat; Hendro Mulyanto (36), warga Kalideres, Jakarta Barat; Ferdinan (24), warga Kecamatan Antapani, Kota Bandung; dan Welen Saputra Thio (34), warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Adapun delapan tahanan yang sempat kabur adalah Ramadhan Almazar (30), yang ditangkap di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (19/2/2024) pukul 17.30. Lalu, Rudiyanto (31) ditangkap di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Selasa (20/2/2024) pukul 16.30; Syariffudin (32) ditangkap di Desa Sumur Jomblang, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024) pukul 09.00; dan Marco (22) ditangkap di Perumahan Puribeta, Ciledug, Rabu (21/2/2024) pukul 11.00.
Selanjutnya, M Hafiz (25) ditangkap di Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2024) pukul 11.30; Sandi S (24) ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2024) pukul 14.30; Yatno (45) ditangkap di Tambun, Bekasi, Rabu (21/2/2024) pukul 23.30; dan Aprizal (45) ditangkap di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024) pukul 01.30.
Sanksi berat
Secara terpisah, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, pada 22 Februari 2024 pihaknya telah melayangkan surat nomor B-41/Kompolnas/2/2024 kepada Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, meminta penjelasan kronologi kasus kaburnya 16 tahanan.
Terkait pemeriksaan terhadap anggota Polsek Tanah Abang, Kompolnas meminta ada tindakan tegas yang juga berlaku kepada pimpinan. Jika dalam pemeriksaan Propam dan melalui sidang komisi etik Polri ditemukan unsur pelanggaran berat, anggota dan pimpinannya harus dicopot jabatannya.
”Tergantung hasil pemeriksaan Propam. Kalau harus dicopot, ya dicopot,” ujar Poengky.
Dugaan pelanggaran berat yang masuk catatan penting adalah pemeriksaan barang-barang yang dibawa oleh keluarga saat membesuk tahanan. Apalagi dalam kasus kaburnya tahanan Polsek Tanah Abang, Amelia, istri tahanan Syariffudin, bisa masuk membawa gergaji di luar jam besuk.
Sesuai SOP, petugas wajib memeriksa barang-barang milik tahanan. Selanjutnya, petugas jaga wajib menjalankan SOP terkait pemeriksaan dan razia setiap jam. Semua itu harus terpantau di kamera pemantau yang terhubung langsung ke Propam atau divisi lainnya.
”Catatan penting itu sebagai evaluasi menyeluruh untuk sel tahanan di semua polsek dan polres,” katanya.
Polisi masih mencari para tahanan yang kabur dari sel Polsek Tanah Abang, Senin (19/2/2024) sekitar pukul 02.40. Masyarakat yang melihat para tahanan ini diminta segera melapor ke polisi.