Istri Tahanan yang Bawa Gergaji Jadi Tersangka, 8 Tahanan Polsek Tanah Abang Kembali Ditangkap
Pengamanan yang dinilai longgar memudahkan Amelia membawa gergaji masuk ke Polsek Tanah Abang.
JAKARTA, KOMPAS — Delapan tahanan Kepolisian Sektor Tanah Abang yang melarikan diri telah ditangkap. Salah satu istri tahanan ikut terlibat dalam merencanakan aksi pelarian para tahanan. Polisi masih mengejar enam tahanan lainnya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, delapan orang dari 14 tahanan yang kabur pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 02.40 WIB telah ditangkap di tempat berbeda.
”Tim gabungan mengamankan kembali delapan orang dalam tiga hari pencarian. Hingga saat ini kami masih mencari dan mengejar enam tahanan lainnya,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Rapuhnya Pengamanan Ruang Tahanan Polsek di Ibu Kota
Delapan tahanan itu ialah Pinto Ramadhan Almazar (30), yang ditangkap di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (19/2/2024) pukul 17.30. Lalu, Rudiyanto (31) ditangkap di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Selasa (20/2/2024) pukul 16.30; Syariffudin (32) ditangkap di Desa Sumur Jomblang, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024) pukul 09.00; Marco (22) ditangkap di Perumahan Puribeta, Ciledug, Rabu (21/2/2024) pukul 11.00.
Selanjutnya, M Hafiz (25) ditangkap di Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2024) pukul 11.30; Sandi S (24) ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2024) pukul 14.30; Yatno (45) ditangkap di Tambun, Bekasi, Rabu (21/2/2024) pukul 23.30; dan Aprizal (45) ditangkap di Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024) pukul 01.30.
Sementara itu, enam tahanan yang masih dikejar ialah Renal (26), warga Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; Harizqullah Arrahman (23), warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat; M Aqdas (24), warga Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat; Hendro Mulyanto (36), warga Kalideres, Jakarta Barat; Ferdinan (24), warga Kecamatan Antapani, Kota Bandung; dan Welen Saputra Thio (34), warga Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
”Setelah keluar, mereka menyamar sebagai masyarakat biasa sehingga tidak dicurigai. Namun, tim terus memburu dan mengumpulkan keterangan terkait para tersangka,” ujar Susatyo.
Para tahanan yang kabur itu adalah pelaku berbagai tindak kriminal, seperti kasus narkoba dan kriminal umum.
Kaburnya para tahanan Polsek Tanah Abang itu, menurut Susatyo, ada peran Amelia, istri Syariffudin. Dia membawa gergaji dan menyelipkannya saat membesuk tahanan. Gergaji tersebut digunakan untuk memotong teralis secara bergantian dan mengikis dinding tembok.
”(Amelia) sudah beberapa kali menjenguk,” katanya. Peran dan keterlibatan Amelia ini masih akan didalami oleh polisi, apakah dia melakukan hal itu atas perintah suami, inisiatif sendiri, atau ada pihak lainnya. Amelia juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, gergaji itu sudah ada sekitar tiga minggu sebelum tahanan kabur. Para tahanan di sel nomor 2 ini kemudian merencanakan melarikan diri menggunakan gergaji dari tahanan Syariffudin.
Tidak butuh waktu lama bagi mereka menjebol teralis. Saat sedang menggergaji teralis, tahanan lainnya bernyanyi untuk mengalihkan dan mengelabui petugas jaga. Selain menggunakan gergaji, para tahanan ini menggunakan sajadah yang diikat untuk melarikan diri.
”Petugas jaga mengecek dan ternyata mendapati bahwa sel nomor 2 telah kosong. Teralis kamar mandi beserta temboknya ada di lantai. Kemudian petugas mengecek ke belakang dengan info dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang yang berlarian,” kata Susatyo.
Dari peristiwa itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mendalami kasus terkait unsur kelalaian dari petugas jaga Polsek Tanah Abang. Sudah ada 10 personel Polsek Tanah Abang diperiksa, termasuk kepala dan wakil kepala polsek. Dalam waktu dekat, para petugas itu akan menjalani sidang disiplin.
”Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Karyoto) telah memerintahkan Bidpropam Polda Metro Jaya dan juga Polres Jakarta Pusat untuk mengaudit kejadian pengamanan ruang tahanan di Polsek Tanah Abang. Perintah beliau untuk dilakukan tindakan disiplin yang tegas,” kata Susatyo.
Susatyo mengimbau keluarga tahanan agar segera melapor. Begitu pula dengan masyarakat yang melihat para tahanan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor 081280706629.
”Enam tersangka DPO, kami akan terus mencari ke mana pun berada. Kami terus memburu. Keluarga ataupun kerabat yang turut membantu pelarian dalam bentuk apa pun akan dikenai sanksi hukum yang tegas,” ucap Susatyo.
Evaluasi menyeluruh
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, evaluasi menyeluruh tidak hanya kepada petugas jaga serta sistem keamanan seperti kamera pemantau, teralis, dan infrastruktur penunjang sel beserta kantornya, tetapi juga memeriksa keluarga yang berkunjung menemui para tahanan.
”Pengawasan terhadap barang-barang yang dibawa oleh keluarga. Ini juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang berbahaya. Barang yang sampai masuk ke sel tahanan berpotensi memperlancar para tahanan kabur,” kata Poengky.
Ke depan, prosedur standar operasi (SOP) bagi pembesuk harus ketat. Lalu, petugas jaga wajib rutin memeriksa atau merazia barang-barang milik tahanan. ”Apakah sering dilakukan razia barang milik tahanan ini?” katanya.
Baca juga: Tahanan Kabur di Ibu Kota, Sistem Keamanan di Polsek Harus Dievaluasi
Dalam catatan Kompas, setidaknya terjadi tiga kali peristiwa kaburnya tahanan, bahkan sampai menimbulkan korban dalam dua tahun terakhir.
Kasus pertama adalah ketika tujuh tahanan di Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, melarikan diri, Kamis (13/10/2022). Walau pada akhirnya enam tahanan dapat ditangkap, sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kepala Polsek Jatiasih saat itu, Ajun Komisaris Samsar Sitanggang, dicopot dari jabatannya.
Berikutnya, S (40), tahanan kasus pencabulan, kabur dari tahanan Polres Metro Bekasi Kota dengan menjebol plafon yang tembus ke belakang markas polres dan melompat ke Kali Bekasi. S akhirnya ditemukan tewas mengambang, Minggu (2/1/2022).
Pada tahun 2023, tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menangkap Nurmawati yang kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Rabu (6/12/2023). Tahanan kasus penganiayaan itu ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Kasui Lama, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Sabtu (9/12/2023).