Dorong Kepatuhan Uji Emisi dengan Tilang Berkala dan Kawasan Rendah Emisi
Kepatuhan uji emisi di Jakarta meningkat setelah ada razia dengan sanksi tilang. Ada usulan tilang dilakukan berkala.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat masih rendahnya kepatuhan warga untuk uji emisi. Pegiat lingkungan hidup menyarankan razia emisi dengan sanksi tilang secara berkala dan peningkatan kawasan rendah emisi guna melecut kepatuhan warga untuk uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memaparkan catatan tersebut saat diskusi ”Persepsi Tingkat Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Uji Emisi Jabodetabek” di Balai Kota Jakarta, Rabu (31/1/2024). Dilaporkan baru 0,8 persen kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi dari 16,51 juta kendaraan dan 32 persen kendaraan roda empat yang mengikuti uji emisi dari 4,11 juta kendaraan.
Ketua Subkelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Tiyana menyebutkan, tingkat kepatuhan uji emisi tanpa sanksi tilang pada 2022 mencapai 5,49 persen dari pemeriksaan terhadap 1.785 kendaraan.
Setahun berselang, tahun 2023, kepatuhan meningkat karena ada sanksi tilang. Kepatuhan uji emisi mencapai 26,48 persen dari pemeriksaan 18.843 kendaraan.
”Kesadaran warga masih rendah banget. Sepeda motor banyak masuk ke Jakarta, tetapi sedikit yang ikut uji emisi. Kepatuhan baru naik setiap ada sanksi tilang. Sekarang ini turun lagi karena tidak ada tilang,” kata Tiyana.
Dengan kondisi ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jalarta akan menguatkan regulasi karena belum maksimal. Setidaknya ada tiga regulasi yang mendasari sanksi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor.
”Kami juga berdiskusi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk kemungkinan tilang manual beralih ke tilang elektronik,” ujar Tiyana.
Ketentuan sudah ada, tetapi maaf saja karena lebih banyak seremonial. Warga juga bukan kurang info, tetapi kurang baca. Butuh pelecut, setidaknya setahun empat kali razia dengan sanksi tilang selama dua jam.
Alat pelecut
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel Ahmad Safrudin mengusulkan razia dengan sanksi tilang secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan uji emisi. Tilang merupakan pelecut karena uji emisi sudah bergulir lebih dari satu dekade, tetapi belum maksimal di lapangan.
”Ketentuan sudah ada, tetapi maaf saja karena lebih banyak seremonial. Warga juga bukan kurang info, tetapi kurang baca. Butuh pelecut, setidaknya setahun empat kali razia dengan sanksi tilang selama dua jam," ucap Ahmad.
Razia dengan sanksi tilang ini ibarat terapi kejut bagi warga. Hal itu sesuai dengan temuan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bahwa animo warga untuk uji emisi naik jelang razia dengan sanksi tilang.
Sementara itu, Institute for Transportation and Development (ITDP) mengusulkan implementasi low emission zone atau kawasan rendah emisi. Kawasan ini untuk membatasi penggunaan kendaraan berpolusi tinggi memasuki area yang telah ditentukan demi peningkatan kualitas udara.
Urban planning associate ITDP, Carlos Nemesis, mengatakan, kawasan rendah emisi bisa mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup secara menyeluruh. Jakarta perlu menerapkan kriteria penilaian standar emisi kendaraan yang sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas udara.
”Uji emisi dapat difokuskan untuk mendata kategori kendaraan sesuai dengan standar kawasan rendah emisi. Data registrasi kendaraan nantinya diintegrasikan dengan data standar emisi kendaraan,” kata Carlos.