logo Kompas.id
MetropolitanKendaraan Berknalpot ”Brong”...
Iklan

Kendaraan Berknalpot ”Brong” Ditindak

Sebanyak 81 kendaraan motor ditilang karena memakai knalpot ”brong”. Keberadaan kendaraan ini dianggap mengganggu warga.

Oleh
RHAMA PURNA JATI, AGUIDO ADRI
· 2 menit baca
Polisi membaca tampilan pada alat pengukur kebisingan suara yang diletakkan di dekat sepeda motor dengan knalpot standar di Halaman Mapolresta Magelang, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (12/1/2024). Sekitar 1.000 knalpot <i>brong</i> yang disita dari pengguna sepeda motor di wilayah Magelang sejak 3 Januari 2024 lalu dimusnahkan.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Polisi membaca tampilan pada alat pengukur kebisingan suara yang diletakkan di dekat sepeda motor dengan knalpot standar di Halaman Mapolresta Magelang, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (12/1/2024). Sekitar 1.000 knalpot brong yang disita dari pengguna sepeda motor di wilayah Magelang sejak 3 Januari 2024 lalu dimusnahkan.

TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota merazia 81 kendaraan motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi peraturan. Penindakan dilakukan karena kendaraan itu dinilai telah mengganggu ketenangan warga.

Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (16/1/2024), mengatakan, penindakan oleh petugas dimulai pada Rabu (10/1/2024). Dari razia itu terjaring 24 kendaraan knalpot brong. Pada Kamis (11/1/2024), sebanyak 33 kendaraan motor dengan knalpot brong. Sementara pada Jumat (12/1/2024), tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

Editor:
MARIA SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000