Di Balik Viralnya Video Penangkapan Saipul Jamil
Apa yang terjadi jika Saipul Jamil bukan selebritas atau video penangkapan itu tidak viral?
Sebuah video pendek viral di media sosial. Dalam video itu Saipul Jamil ditangkap di sekitar Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2023). Tampak sejumlah pria mengenakan pakaian bebas atau tidak berseragam atau beridentitas polisi ikut menangkap penyanyi dangdut itu.
Setelah tiga hari diperiksa di Kepolisian Sektor Tambora, Saipul Jamil dibebaskan karena terbukti tidak bersalah. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Saipul Jamil negatif menggunakan narkoba.
Apa yang terjadi jika Saipul Jamil bukan selebritas atau video penangkapan itu tidak viral?
Baca juga: Salahi Prosedur, Polres Jakarta Barat Periksa Anggota yang Tangkap Saipul Jamil
Perkembangan teknologi informasi dan digital seperti media sosial kini seperti menjadi kanal aduan masyarakat dari peristiwa yang dialaminya atau orang lain. Jika video itu viral dan ramai menjadi perbincangan warganet, pihak kepolisian juga cepat bertindak dalam penanganan kasus.
”Memang harus diakui, dengan viralnya kasus akan lebih banyak perhatian. Tidak saja dari aparat dan pimpinannya, tetapi juga memunculkan simpati dan dukungan publik,” kata anggota Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, Kamis (11/1/2024).
Bahkan, sempat ramai #noviralnojustice. Tagar itu menjadi sindiran masyarakat agar Polri lebih profesional dan sigap dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, terutama dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Jika dirasa lambat, polisi akan dicap tidak profesional. Tak heran memviralkan video seperti menjadi cara ampuh agar warga didengar dan mendapat perhatian publik serta Polri.
Menurut Poengky, pimpinan dan seluruh anggota Polri perlu menjadikan kritik masyarakat, seperti tagar no viral no justice atau percuma lapor polisi, menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap rekruitmen, pendidikan, dan kinerja anggota, sekaligus sebagai refleksi terkait mandat reformasi Polri, khususnya reformasi kultural Polri telah dilaksanakan dengan baik. Polri juga harus responsif, jika ada laporan atau pengaduan, harus segera ditindaklanjuti.
”Polri bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna terwujudnya harkamtibmas (memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat) sehingga selalu bersentuhan dengan masyarakat, bahkan bisa dikatakan selama 24 jam. Performa pimpinan dan anggota Polri harus memuaskan masyarakat,” katanya.
Masyarakat dengan handphone saat ini dapat mengawasi kinerja anggota Polri dan memviralkan tindakan anggota yang dianggap melanggar hukum.
Mau tak mau, majunya teknologi digital membuat pengawas Polri tidak hanya secara internal dan eksternal, melainkan juga publik dan media sosial.
Tak hanya terkait aduan masyarakat, saat ini anggota Polri juga harus berhati-hati, jangan sampai bertindak melukai hati masyarakat, seperti melakukan kekerasan berlebihan, arogan, melakukan pungli, ataupun bekerja tidak profesional.
”Masyarakat dengan handphone saat ini dapat mengawasi kinerja anggota Polri dan memviralkan tindakan anggota yang dianggap melanggar hukum,” katanya.
Meski demikian, publik pun harus berhati-hati menyikapi media sosial yang viral. ”Jangan sampai belum tentu kebenarannya, malah diyakini sebagai kebenaran, dan malah menjadi trial by the social media,” ujar Poengky.
Nomor aduan
Berkaca pada kasus penangkapan artis Saipul Jamil oleh anggota unit narkoba Polsek Tambora dan agar kejadian serupa tidak terulang atau ada keluhan atau meminta kepastian hukum, warga bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor WA 082177606060.
”Warga bisa melaporkan. Kami juga ada hotline-nya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri sekaligus Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko.
Kepolisian, katanya, terus berusaha memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga. Dalam menjalankan tugas, semua anggota Polri harus mengikuti aturan atau SOP (standard operating procedure atau prosedur operasi standar) yang sudah diatur.
SOP itu tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang dalam Bab V tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat.
Seperti dalam Pasal 18 Ayat (1), pelaksanaan tugas penangkapan petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan serta tempat ia diperiksa.
Selain KUHAP, anggota kepolisian juga harus patuh pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.
Pada Pasal 8 Ayat (2) a,b,c, misalnya, tertulis menghormati martabat dan HAM setiap orang; bertindak secara adil dan tidak diskriminatif, dan berprilaku sopan.
Lalu, pada Pasal 16 Ayat (1) a,b,c, tertulis, keseimbangan antara tindakan yang dilakukan dengan bobot ancaman; senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
Selanjutnya Pasal 17 Ayat (1) a dan b, misalnya, tertulis, memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri; menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakan, tidak akan segan-segan diberikan hukuman kepada setiap anggota yang melanggar.
Atas tindakan penangkapan Saipul Jamil tersebut, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi menugaskan anggota seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil tersebut.
”Tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diduga ada prosedur penanganan yang dilanggar oleh anggota kepolisian,” ujar Syahduddi, Selasa (9/1/2024).
Selain itu, untuk menjamin obyektivitas dan menghindari konflik kepentingan, anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan Propam Polres Jakbar berlangsung.
”Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakan, tidak akan segan-segan diberikan hukuman kepada setiap anggota yang melanggar,” ujar Syahduddi.
Selain pemeriksaan oleh Propam, kata Syahduddi, Polres Metro Jakarta Barat juga akan mencari terduga pelaku yang memaki dan melakukan tindak kekerasan kepada Saipul Jamil.
Menurut Syahduddi, berdasarkan video dan pemeriksaan dari tiga penyidik di lapangan, terduga pelaku itu bukan anggota kepolisian. Pihaknya akan memproses dan menyelidiki siapa pelaku itu.
Baca juga: Indonesia Jadi Pasar Besar Peredaran Narkotika
Kasus Saipul Jamil membuka mata publik bahwa ada hak warga yang harus dilindungi dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum wajib bertindak atas nama hukum tak memihak siapa pun serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan ada lagi penegakan hukum, tetapi justru dengan cara melawan hukum dan semena-mena.