Ratusan Kendaraan Bodong di Gudang TNI Dijual ke Timor Leste
Terungkap bahwa ratusan sepeda motor dan mobil tanpa kelengkapan surat itu dikirim ke Dili Port, Timor Leste.
JAKARTA, KOMPAS — Ratusan barang bukti kendaraan tanpa surat resmi alias bodong yang ditemukan di gudang pengembalian akhir atau Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat, di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, telah dipesan dan akan dikirim ke Timor Leste. Penggelapan kendaraan itu bisa berjalan mulus karena ada keterlibatan oknum anggota TNI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, dalam penanganan kasus penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) V/Brawijaya dan Subdit Ranmor Direskrimum terungkap bahwa ratusan sepeda motor dan mobil tanpa kelengkapan surat itu dikirim ke Dili Port, Timor Leste, dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Ratusan Kendaraan Curian Ditemukan di Gudang TNI AD di Sidoarjo, Dua Prajurit Ditahan
Dari hasil pengungkapan kasus itu, PMJ dan Pomdam V/Brawijaya menangkap Maryanto yang berperan sebagai pengepul kendaraan dan Eko Irianto berperan sebagai pengepul sekaligus pemberi biaya pengiriman ke Timor Leste. Masih ada satu tersangka berinisial GS yang berperan sebagai debitor. GS masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun barang bukti kendaraan yang disita adalah 46 roda empat dan 214 roda dua atau total 260 kendaraan.
”Tersangka menunggu kontainer yang akan memuat beberapa kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste. Sudah ada yang memesan kendaraan tersebut. (Sebelumnya) pengiriman serupa biasanya dilakukan sebulan-dua bulan sekali dengan isi per kontainer 10 roda empat dan 20 roda dua. Kegiatan itu telah dilakukan sejak Februari 2022 hingga Januari 2024,” ujar Wira, Rabu (10/1/2024).
Ratusan kendaraan itu, kata Wira, merupakan pesanan warga Timor Leste bernama Atino, Ajanu, Jhon, dan Amau. Tersangka Eko Irianto mengeluarkan uang parkir kontainer Rp 20 juta-Rp 30 juta per bulan. Hasil penjualan kendaraan yang didapat dari berbagai wilayah di Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat itu, tersangka mendapat keuntungan besar.
Maryanto dan Eko Irianto membeli kendaraan roda dua berkisar Rp 8 juta-Rp 10 juta per unit, lalu di jual kembali ke pemesan di Timor Leste seharga Rp 15 juta-Rp 20 juta per unit tergantung merek kendaraan.
Adapun untuk kendaraan roda empat, para tersangka membeli seharga Rp 60 juta-Rp 120 juta per unit dan dijual kembali dengan harga Rp 100 juta-200 juta. Setiap bulan, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 400 juta atau per tahun bisa mencapai Rp 3 miliar-Rp 4 miliar.
Ratusan kendaraan itu tidak hanya dari hasil curian, tetapi juga hasil penggelapan dari debitor yang menggunakan nama palsu untuk membeli kendaraan dari lembaga pembiayaan kredit (leasing) atau kendaraan yang dibeli, tetapi tidak bisa memenuhi kewajiban membayar cicilan.
”Jadi, debitor ini rata-rata menggunakan identitas palsu untuk membeli kendaraan dari leasing. (Kasus terungkap) berawal dari laporan pihak leasing dan dua korban lainnya, TS dan IMF,” ujar Wira.
Hukuman
Aksi para tersangka warga sipil itu berjalan mulus tak lepas dari keterlibatan oknum TNI AD berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Tiga prajurit ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka sipil itu dikenai Pasal 363, Pasal 480, Pasal 481, Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
”Ketiga prajurit sudah kami tahan. Ketiga prajurit melanggar Pasal 480 KUHP dan Pasal 56 KUHP (membantu kejahatan), kami berikan (hukuman pemberat) Pasal 126 KUHPM (Kita Undang-undang Hukum Pidana Militer) atas kewenangannya melakukan tindak pidana, juga Pasal 103 KUHPM, yaitu tidak menaati perintah atasan,” ujar Wakil Komandan Puspomad Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana.
Bagaimana sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan kepala satuan kerja, kok, tempatnya bisa digunakan penampungan barang ilegal.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan, pelaku Eko Irianto seorang warga sipil berkawan dengan Kopda AS yang kemudian mereka bekerja sama menyimpan kendaraan di gudang Balkir.
Dari pemeriksaan, tersangka Eko Irianto yang menampung kendaraan membayar sewa gudang itu Rp 30 juta per bulan.
Gudang itu merupakan tempat barang yang sudah tidak digunakan atau gudang penyimpanan akhir. Kopda AS lalu melapor kepada kepala gudang. Kesalahannya, lanjut Kristomei, kemungkinan kepala gudang tidak mengecek barang-barang itu.
”Apakah hanya tiga orang (oknum anggota) atau mungkin bisa dikembangkan (pelaku lainnya). Penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam,” kata Kristomei.
Selain menghukum oknum anggota TNI AD yang terlibat, lanjut Kristomei, pihaknya juga akan mengevaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, serta pengendalian fasilitas TNI AD hingga tanggung jawab kepala satuan kerja.
”Bagaimana sampai terjadi seperti itu, bagaimana unsur pengawasan dari seorang komandan kepala satuan kerja, kok, tempatnya bisa digunakan penampungan barang ilegal. Seorang komandan harus bertanggung jawab terhadap tugas,” katanya menegaskan komitmen dari Kasad untuk mengungkap kasus secara jelas, profesional, dan tidak ditutupi.
Baca juga: 264 Kendaraan Curian Ditemukan di Gudang TNI di Sidoarjo, Tiga Prajurit Diperiksa
Wira melanjutkan, dalam pengungkapan kasus, pihaknya akan koordinasikan dengan asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mengetahui siapa orang yang mengajukan kredit kendaraan. Lalu, bersinergi pula dengan Pusat Pomad V/Brawijaya untuk mencari terduga pelaku lainnya dalam upaya mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Divisi Hubungan internasional untuk berkomunikasi dengan kepolisian Timor Leste.
Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa menghubungi nomor 0812842366 atau 08129188904.
Bukan anggota organik
Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Brawijaya menahan tiga personel Angkatan Darat yang bertugas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
Seorang tersangka ialah Kepala Gudang Pengembalian dan Pengiriman (Balkir) Pusat Zeni AD Mayor (CZI) Bagus Pudjo Rahardjo. Dua lainnya ialah personel Gudang Balkir, Kopral Dua Adi Saputra dan Prajurit Kepala Jazuli.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas, ketiga oknum itu diduga menerima uang sewa dari anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor yang sedang ditangani oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Petugas menangkap dan menahan dua warga sipil, yakni Maryanto dan Eko Irianto.
Menurut Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel (Inf) Rendra Dwi Ardhani saat dikonfirmasi pada Rabu (10/1/2024), Polisi Militer masih memeriksa keterlibatan ketiga anggota AD itu. Kembali ditegaskan bahwa ketiga tersangka bukan anggota organik Kodam V/Brawijaya. Namun, karena dugaan kejahatan terjadi di wilayah teritorial Kodam V/Brawijaya sehingga ditangani Polisi Militer AD setempat.
Baca juga: Jaringan Pencurian Motor di Jayapura Libatkan Seorang Anggota TNI
Ketiga anggota AD itu dijerat dengan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHP Militer. Para tersangka diduga turut serta dalam pencurian, membantu tindak pidana itu, pembangkangan militer, dan atau penyalahgunaan wewenang untuk suatu tindak pidana sehingga berkonsekuensi denda dan hukuman penjara. Yang dilanggar ialah Pasal 56 dan Pasal 480 KUHP dan Pasal 103 dan Pasal 126 KUHP Militer.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Dirmanto mengatakan, penyidikan kasus itu merupakan kewenangan Polda Metro Jaya dan Polisi Militer Kodam V/Brawijaya. Anggota Polda Jatim membantu saat diminta oleh Polda Metro Jaya dalam pengawasan barang bukti dan penyidikan terhadap dua warga sipil.