Anjing Itu Teman, Bukan Bahan Pangan
Regulasi dan edukasi bagi masyarakat luas bahwa daging anjing bukanlah bahan pangan perlu terus dilakukan.
Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anjing yang diduga akan dibawa ke rumah potong dari Cirebon, Jawa Barat, ke Semarang, Jawa Tengah, menyedot perhatian publik.
Pendiri Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, mengatakan, pada Sabtu (23/12/2023) pukul 16.45, ia mendapatkan laporan dari salah satu pengikut media sosialnya bahwa ada satu truk berpelat polisi AD 811 E membawa puluhan anjing dalam kondisi mulut dan keempat kakinya terikat.
Warga tersebut melihat dari dalam bus saat melakukan perjalanan dari Cirebon ke Semarang. Diduga, anjing tersebut akan dijagal.
”Dia melaporkan kepada saya melalui direct messenger pada aplikasi Instagram. Saya pun langsung mengunggah video tersebut di akun media sosial saya (Instagram), lalu menghubungi pihak Jasa Marga,” kata Christian saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Chloe Berakhir di Meja Jagal
Pelacakan Christian berlanjut dengan berupaya menelusuri jejak mobil pengangkut anjing itu di jalan tol. Ia juga melaporkan informasi tersebut ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang.
Christian bahkan menggelar sayembara via media sosial dengan hadiah senilai Rp 2,8 juta bagi siapa saja yang memberi petunjuk keberadaan truk berisi anjing-anjing itu.
Setelah diselidiki, ternyata truk tersebut menggunakan pelat palsu. Beruntung, ada informan yang memberi alamat lengkap rumah si pemilik truk, yakni di daerah Mijahan, Ngambatpadas, Gemolong, Kabupaten Sragen.
Pada Minggu (24/12/2023) pukul 12.46, Christian tiba di rumah terduga pemilik truk. Ia bertemu perempuan paruh baya yang mengatakan anjing-anjing dipindahkan ke kampung sebelah. Dari Sragen, anjing-anjing itu akan distribusikan ke Semarang, Solo, Karanganyar, Sukoharjo, dan Salatiga.
Setelah itu, Christian menyatakan didatangi preman dan lari ke Kantor Kepolisian Resor Sragen (Polres Sragen).
Saat ini, Christian masih berada di Polda Semarang untuk melanjutkan laporannya.
Sebelumnya, seekor anjing bernama Chloe ditemukan mati oleh pemiliknya di dekat salah satu warung di Kota Tangerang, Banten. Muncul dugaan anjing jenis French Bulldog itu dijagal.
Pemilik anjing, Daniel Hendra Wijaya (34), melaporkan kematian Chloe pada Minggu (24/12/2023). Chloe ditemukan sudah dibakar dengan luka sayatan pada leher dan perut.
Hingga saat ini, Polres Metro Tangerang Kota menyelidiki penyebab kematian Chloe. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Rio Mikael Tobing akan memanggil para saksi serta pemilik anjing itu. Kasus ini akan dituntaskan supaya jelas apakah ada penjagalan atau tidak.
Tidak paham
Warga Jakarta Selatan, Tama (28), iba melihat kondisi anjing yang dijadikan santapan. Menurut dia, ada perbedaan antara hewan peliharaan dan hewan ternak. Ia menilai, hewan peliharaan, seperti anjing dan kucing, ilegal untuk dimakan. Berbeda dengan ternak yang legal dikonsumsi, seperti ayam, sapi, dan kambing.
”Saya belum pernah sekali pun makan daging anjing. Saya punya dua anjing di rumah, jenisnya French Bulldog dan Pug. Sudah bertahun-tahun saya merawat mereka. Tak akan sampai hati kalau mengonsumsi sejenis mereka,” ujarnya, kemarin.
Budaya memakan hewan peliharaan seperti anjing dinilai Tama sudah tidak cocok lagi untuk dilanjutkan. Masih banyak budaya lain yang lebih bermanfaat bagi negara.
Pernah tinggal di Solo selama empat tahun untuk mengenyam pendidikan, warga Jakarta Pusat, Andrea Febrilian (27), tidak kaget dengan banyaknya kuliner berbahan dasar daging anjing di kota tersebut. Maklum saja, berdasarkan laporan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 2020, sebanyak 13.700 anjing dibantai di Solo untuk dikonsumsi.
”Saya lebih banyak menemukan penjual kuliner berbahan dasar anjing di sana (Solo) daripada di Jakarta. Biasanya mulai dari anjing goreng, sate anjing, hingga tongseng anjing,” kata Andrea.
Baca juga: Ketiadaan Aturan dan Kontroversi Perdagangan Daging Anjing di Surakarta
Andrea tahu ada larangan untuk memakan dan menjual daging anjing. Akan tetapi, ancaman hukuman bagi pelaku jual beli daging anjing dinilainya masih ringan. Akibatnya, banyak warga melanggarnya.
”Yang paling utama harus dari kesadaran manusianya sendiri. Mereka harus bisa membedakan mana daging yang selayaknya dimakan atau tidak. Pemerintah harus lebih tegas mengimbau warga. Bisa diajak berbicara pelan-pelan serta dikasih tahu dampak-dampaknya,” katanya.
Berbeda dengan Agus Tria (25). Laki-laki asal Tangerang Selatan itu beberapa kali masih mengonsumsi daging anjing. Ia tidak tahu adanya larangan mengonsumsi hewan tersebut. Ia juga tidak pernah ditegur oleh siapa pun.
Agus menyatakan, penggemar daging anjing di lingkungan pertemanannya tidak sedikit. Hampir sebagian besar temannya masih menggandrungi olahan daging tersebut.
”Teman saya dari banyak kota. Banyak dari mereka yang masih makan daging anjing. Paling sering dijadikan sate, tapi lebih sering masak sendiri, tinggal beli dagingnya,” tutur Agus.
Alasan kesehatan
Menurut pakar parasitologi dari Universitas Sebelas Maret Sigit Setyawan, ada alasan lain pelarangan konsumsi daging anjing. Selain alasan kesejahteraan hewan, alasan kesehatan manusia juga penting.
Sigit menyatakan, kebiasaan menyantap daging anjing diiringi dengan risiko penyakit. Terlebih jika daging tidak diolah matang. Daging anjing disebut mengandung cacing berjenis Trichinella spiralis.
Cacing itu mampu mengakibatkan gangguan otot. Risiko fatal bisa terjadi jika otot yang diserang bagian dari organ vital seperti jantung dan pernapasan (Kompas.id, 8/10/2022).
Undang-Undang Pangan juga tidak memasukkan anjing dalam kategori bahan pangan, sebab anjing bukan bahan pangan.
Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perdagangan anjing di Indonesia tidak dilarang dan, menurut dia, tidak bisa dihentikan. Meskipun demikian, perlu ada pengawasan ketat dari Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian dan dinas terkait di daerah, yakni larangan memperdagangkan anjing di muka umum.
”Undang-Undang Pangan juga tidak memasukkan anjing dalam kategori bahan pangan, sebab anjing bukan bahan pangan yang sepenuhnya legal,” katanya.
Saat ini, banyak pemerintah daerah yang telah membuat regulasi larangan perdagangan dan mengonsumsi daging hewan peliharaan, termasuk anjing. Regulasi ini dibuat karena banyaknya muncul fenomena perdagangan dan kuliner anjing di masyarakat. Akan tetapi, regulasi di beberapa daerah masih tidak berjalan.
Baca juga: Daging Anjing Akan ”Menghilang” dari Korsel
Adapun praktik pengolahan anjing menjadi makanan dapat dimasukkan ke dalam kategori penyiksaan dan dilarang undang-undang. Saat ini, Indonesia telah memiliki aturan tentang hukuman bagi pelaku penyiksa hewan, antara lain termuat dalam Pasal 302 dan 406 Ayat (2) KUHP.
Berdasarkan aturan ini, pelaku penganiayaan ringan diancam hukuman penjara 3 bulan. Jika penganiayaan menyebabkan hewan sakit lebih dari satu minggu, luka berat, cacat, hingga kematian, ancaman hukumannya mencapai 9 bulan penjara.
Pasal 406 Ayat (2) menyebutkan, pembunuhan hingga penghilangan hewan milik orang lain mendapat ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.
Menurut pendiri kelompok pencinta binatang Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona, hukuman dalam aturan tersebut masih terlalu ringan sehingga tidak mampu membuat efek jera bagi pelaku penyiksa hewan. Kalaupun terbukti, biasanya dikenai hukuman percobaan dan tidak ditahan.