Sebagian warga Kampung Bayam bersikeras jadi penghuni Kampung Susun Bayam. Pemprov DKI Jakarta menawarkan relokasi ke Rusun Nagrak sebagai solusi. Namun, polemik belum usai.
Oleh
RHAMA PURNA JATI, FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·5 menit baca
Sebagian keluarga yang digusur dari Kampung Bayam memilih bertahan di Kampung Susun Bayam, Jakarta International Stadium, Jakarta Utara. Mereka kukuh menghuni kampung susun sebagaimana janji ketika penggusuran. Hingga kini belum ada titik temu antara sebagian warga dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) sebagai pengelola. Situasi ini berpotensi jadi masalah hukum.
Spanduk berisi protes sebagian warga terpampang di salah satu sisi Kampung Susun Bayam, Selasa (19/12/2023) siang. Warga mempertanyakan mengapa mereka tidak kunjung menjadi penghuni kampung susun yang sah. Mereka juga meminta intimidasi dihentikan.
Siang itu, Junaidi (48), salah satu warga, memperlihatkan kamar yang dia tempati di Kampung Susun Bayam. Kamar berukuran 8 x 7 meter itu terdiri dari ruang tamu, dua kamar, dapur, dan kamar mandi.
Kamar tertata rapi dan bersih dengan keramik dan tembok berwarna putih. Dia menempati kamar tersebut sejak 29 November 2023 kendati hingga kini belum memperoleh kunci.
”Sebenarnya, kami dijanjikan untuk bisa menempati rumah susun ini pada 1 Januari 2023. Namun, sampai sekarang, kami tidak boleh menempatinya tanpa alasan yang jelas. Kami diperlakukan seperti pelaku kriminal,” kata Junaidi.
Junaidi tidak sendiri, ada 44 kepala keluarga dengan jumlah 100 orang yang tinggal di lantai dua Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 60 keluarga lain masih tinggal di hunian sementara dan 35 keluarga sudah direlokasi ke Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara.
Keluarga yang bertahan di lantai dua Kampung Susun Bayam itu tinggal dengan fasilitas seadanya. Tidak ada listrik ataupun air yang memadai. ”Semua sudah diputus oleh pihak Jakpro (Jakarta Propertindo),” ujar Junaidi.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik, warga menggunakan genset. Mereka membeli solar Rp 80.000 per hari sebagai bahan bakar. Uangnya diperoleh dari hasil patungan. Sementara untuk air, warga memanfaatkan keran yang masih berfungsi.
Selain listrik dan air, warga juga memanfaatkan lahan yang ada di sekitar Kampung Susun Bayam. Setelah membabat ilalang yang menjulang tinggi, mereka mengelola lahan dengan menanam kacang, bayam, kangkung, dan timun suri.
”Kami tanami itu untuk persiapan puasa,” kata Cecep, warga lain yang bertahan di Kampung Susun Bayam.
Bertani sudah jadi aktivitas Cecep dan warga sebelum penggusuran. Mereka menggantungkan hidup dari sayur mayur dan budidaya ikan dengan pendapatan berkisar Rp 3 juta-Rp 5 juta per bulan.
Sebagai salah satu perwakilan warga yang bertahan, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Fukron terus menyuarakan protes warga karena mereka seakan ditelantarkan dan dianggap seperti kriminal. Setahun terakhir sudah berlangsung lima kali pertemuan warga dengan Jakarta Propertindo, tetapi tidak ada jalan keluar.
Fukron dan warga bertekad untuk terus menagih janji atas hak mereka kepada Jakarta Propertindo ataupun Pemprov DKI Jakarta. Mereka enggan pindah ke Rusun Nagrak karena jauh dari fasilitas umum, seperti sekolah dan rumah sakit.
”Kami akan tetap tinggal di sini sampai kami memperoleh hak. Kami juga khawatir, Kampung Susun Bayam dialihkan untuk orang lain,” kata Fukron.
Relokasi
Kampung Bayam digusur Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019. Sebagai gantinya, warga mendapat uang kerahiman dan janji hunian di Kampung Susun Bayam.
Uang kerahiman sudah habis dan janji tak kunjung terwujud setelah peresmian Kampung Susun Bayam pada 12 Oktober 2022. Jakarta Propertindo awalnya menjanjikan warga untuk menghuni kampung susun pada November 2022.
Akan tetapi, rencana itu urung terlaksana karena persoalan perizinan, administrasi, tarif hunian, hingga rencana pengalihan pengelolaan ke Pemprov DKI Jakarta. Akhirnya, solusi yang ditawarkan ialah relokasi ke Rusun Nagrak.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Heru tetap menawarkan relokasi ke Rusun Nagrak sebagai jalan keluar dari polemik yang terjadi. Rusun Nagrak dinilai layak huni. Tiap unit di rusun ini memiliki dua kamar, ruang tamu, dapur, dan fasilitas penunjang lain.
”Jangan ada provokasi antarwarga,” kata Heru, Rabu (20/12/2023). Pemprov DKI Jakarta pun menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah kepada Jakarta Propertindo selaku pengelola.
Direktur Utama Jakarta Propertindo Iwan Takwin menyebut, sampai sekarang belum ada izin bagi warga yang digusur dari Kampung Bayam untuk menempati Kampung Susun Bayam atau rusun hunian pekerja pendukung operasional. Manajemen Jakarta Propertindo dan Pemprov DKI Jakarta masih mencari konsep pengelolaan yang matang secara legal dan formal agar tidak timbul masalah di masa depan.
”Kami minta kerja sama seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif dan tidak memaksakan kehendak tanpa adanya keputusan dari pihak yang berwenang,” kata Iwan.
Jakarta Propertindo merujuk status kepemilikan lahan tersebut. Warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempati.
Seiring penggusuran untuk pembangunan Jakarta International Stadium, sebanyak 642 keluarga diberi biaya kompensasi sebagai pengganti hunian. Manajemen memastikan sudah menunaikan tanggung jawab tersebut berdasarkan musyawarah secara berkelanjutan dengan warga.
Manajemen tidak menoleransi tindakan di luar batas atau berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri masuk ke area yang sudah dikunci.
Iwan menekankan bahwa manajemen tidak menoleransi tindakan di luar batas atau berlebihan, seperti memasuki pekarangan secara ilegal dan memaksakan diri masuk ke area yang sudah dikunci. Saat ini tengah berlangsung penelusuran dan koordinasi dengan aparat penegak hukum atas dugaan pelanggaran aturan yang terjadi.
”Kami juga menambah petugas pengamanan untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi,” ujar Iwan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono memastikan warga gusuran sudah mendapatkan biaya kompensasi dan kampung susun akan digunakan untuk keperluan atau kepentingan berbagai kegiatan di Jakarta International Stadium.
”Tidak boleh melanggar aturan karena sudah ada ganti rugi. Sudah komunikasi berkali-kali terkait itu. Hak warga sudah diberikan sehingga diserahkan ke Jakarta Propertindo untuk mengambil langkah hukum,” kata Joko.