Subsidi, Skala Upah, dan Kartu Pekerja untuk Atasi Biaya Hidup Jakarta
Subsidi, struktur dan skala upah, serta optimalisasi Kartu Pekerja Jakarta merupakan salah satu cara menghadapi mahalnya biaya hidup di Jakarta.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan Survei Biaya Hidup 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, Jakarta menjadi kota dengan biaya hidup termahal, yakni mencapai Rp 14,88 juta per bulan. Untuk mengatasi hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan subsidi kepada masyarakat, memastikan perusahaan melaksanakan struktur dan skala upah, serta mengoptimalkan Kartu Pekerja Jakarta.
Survei Biaya Hidup 2022 tersebut dirilis oleh BPS, Selasa (12/12/2023). Survei berlangsung pada 240.000 rumah tangga dan 847 komoditas di 150 kabupaten/kota. Dalam survei didapati pula empat komoditas barang/jasa di Jakarta dengan bobot nilai konsumsi terbesar, yaitu tarif listrik (6,58 persen), kontrak rumah (5,56 persen), bensin (4,86 persen), dan sewa rumah (4,34 persen).
Terkait hasil survei ini, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Dedi Hartono, Jumat (15/12/2023), meminta Pemprov DKI Jakarta memperluas manfaat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Perluasan itu untuk menunjang kebutuhan hidup layak di samping subsidi pendidikan, perumahan melalui rusun, dan bahan bakar minyak bagi keluarga buruh atau pekerja.
”Kami minta hal tersebut ke Pemprov DKI Jakarta dan DPRD. Katanya akan dibahas dengan asisten perekonomian,” ujar Dedi.
KPJ merupakan program peningkatan kesejahteraan buruh atau pekerja dengan meringankan biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak mereka di Jakarta. Syaratnya ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Jakarta, besaran gaji maksimal 1,15 kali dari upah minimum (Rp 5,06 juta), dan tidak dibatasi masa kerja ataupun kriteria lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan usul tersebut, DPRD DKI Jakarta meminta penambahan subsidi bagi masyarakat untuk perlindungan dari tingginya biaya hidup. Subsidi yang dimaksud antara lain Kartu Jakarta Pintar, subsidi pangan, dan KJP.
Dalam survei didapati pula empat komoditas barang/jasa di Jakarta dengan bobot nilai konsumsi terbesar, yaitu tarif listrik (6,58 persen), kontrak rumah (5,56 persen), bensin (4,86 persen), dan sewa rumah (4,34 persen).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381 belum mencukupi kebutuhan hidup layak di Jakarta. Oleh karena itu, perlu tambahan subsidi yang tepat sasaran guna meringankan beban hidup masyarakat.
Selain subsidi, DPRD DKI Jakarta turut meminta Pemprov DKI Jakarta menjaga kestabilan harga pangan agar warga tak kelimpungan memenuhi kebutuhannya.
Implementasi
Peneliti Lembaga Demografi FEB Universitas Indonesia, Turro Wongkaren, mengingatkan bahwa survei biaya hidup tersebut untuk rumah tangga, bukan individu. Yang perlu dipastikan ialah perusahaan melaksanakan struktur dan skala upah, serta pemerintah mengimplementasikan KPJ dengan sebaik mungkin.
Misalnya, mendorong perusahaan untuk memberikan bantuan transportasi, kredit rumah, dan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kemudian mendorong adanya fasilitas yang mempermudah buruh atau pekerja perempuan dalam bekerja, seperti tempat penitipan anak dan ruang menyusui.
”KPJ dapat diperluas bagi pekerja dari Bodetabek dengan kerja sama antarpemerintah daerah. Lalu optimalkan sosialisasi dan mempermudah akses dan manfaatnya,” ucap Wakil Ketua Dewan Pengupahan DKI dari unsur akademisi itu.
Turro memastikan situasi ini secara rutin dibahas oleh Dewan Pengupahan. Semuanya agar kesejahteraan pekerja terjamin tidak hanya dari besaran UMP saja.