Meningkat, Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jakarta
Di Jakarta, pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat dalam kurun lima tahun terakhir.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terjadi peningkatan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta. Peningkatan jumlah laporan ini merupakan tanda bahwa warga semakin berani mengadukan kekerasan yang terjadi, sekaligus tantangan dalam sosialisasi dan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta menangani 1.089 kasus dalam kurun Januari sampai Agustus 2023. Jumlahnya mendekati penanganan kasus sepanjang tahun 2022, yaitu 1.455 kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Laporan perihal kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk di dalamnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ini juga meningkat dari tahun sebelumnya. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta menerima 1.179 laporan pada 2019, 947 kasus pada 2020, dan 1.313 kasus pada 2021.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Ibni Sholeh mengatakan, peningkatan laporan kekerasan bagus di satu sisi karena warga mulai sadar, peduli, dan berani melapor. Akan tetapi, di sisi lain, masih ada tantangan besar dalam sosialisasi dan edukasi untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
”Kasus kekerasan itu seperti fenomena gunung es. Sulit ketahuan kalau tidak melapor. Sekarang warga semakin berani bicara, berani melapor, tidak diam saja ketika digebuki,” kata Ibni, Rabu (13/12/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah 10 pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024. Dengan tambahan itu, nantinya akan ada 35 pos pengaduan se-Jakarta yang dilengkapi dengan seorang konselor dan paralegal untuk membantu korban kekerasan.
Menurut Ibni, pos pengaduan kekerasan belum bisa menjangkau seluruh 44 kecamatan, 267 kelurahan, dan 2.744 rukun warga (RW) yang ada di Jakarta karena terbatasnya anggaran dan sumber daya manusia. Namun, tersedia bantuan lain melalui pos sahabat perempuan dan anak yang ada di 324 ruang publik terbuka ramah anak (RPTRA) se-Jakarta. Pihaknya sudah melatih pengelola RPTRA untuk penanganan awal terhadap korban kekerasan, termasuk KDRT.
Kami utamakan pencegahan kekerasan. Jangan sampai terjadi. Jika terjadi, didampingi sampai ada putusan hukum tetap.
Selain itu, ada Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak DKI Jakarta yang memberikan pendampingan psikologi dan hukum. Unit ini turut menangani istri korban KDRT yang empat anaknya dibunuh sang suami di Gang Roman, RT 004 RW 003, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
”Kami berupaya menjangkau lebih banyak warga. Ada kolaborasi dengan ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kader dasawisma. Kami edukasi tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Ibni.
Beberapa waktu lalu, contohnya, berlangsung penguatan kapasitas kader pusat informasi dan konseling keluarga di tingkat RW. Kader dilatih agar mampu mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ibni berharap informasi tentang pelayanan atau bantuan bagi korban kekerasan semakin luas ke depannya. Warga juga bisa mengakses Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa) untuk konsultasi dengan ahli, rumah perlindungan sementara, dan konsultasi langsung di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta.
”Kami utamakan pencegahan kekerasan. Jangan sampai terjadi. Jika terjadi, didampingi sampai ada putusan hukum tetap,” ujar Ibni.
Perluas layanan
Terdapat ratusan kasus KDRT di Jakarta berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam kurun Januari hingga Desember 2023, tercatat 26.087 kasus KDRT secara nasional dan 655 kasus di antaranya terjadi di Jakarta.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pun mengusulkan adanya posko aduan KDRT di tingkat RW. Posko tersebut untuk mencegah ataupun menangani kekerasan yang terjadi supaya tidak berujung ada korban jiwa, seperti kejadian di Kecamatan Jagakarsa.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengusulkan adanya posko pengaduan KDRT di tingkat RW agar warga lebih cepat dan mudah melapor. Posko juga menjadi sarana sosialisasi serta pendampingan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.