Warga Disabilitas Jakarta Mendamba Meratanya Bantuan dan Pudarnya Stigma
Sebanyak 1.500 penyandang disabilitas merayakan Hari Disabilitas Internasional di Dufan, Ancol Taman Impian. Mereka berharap bantuan sosial, pudarnya stigma, dan fasilitas inklusif hingga pinggiran kota.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyandang disabilitas berharap bantuan bagi mereka lebih merata. Begitu juga berkurangnya stigma dan bertambahnya fasilitas pendukung yang ramah hingga kawasan di luar pusat kota Jakarta.
Sejumlah penyandang disabilitas menyampaikan hal itu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat merayakan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap 3 Desember. Mereka merayakannya di Dunia Fantasi atau yang lebih populer dengan sebutan Dufan di Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).
Setidaknya 1.500 penyandang disabilitas hadir meramaikan Dufan. Mereka bersuka ria menggaungkan semagat bersatu dalam aksi untuk menyelamatkan dan mencapai SDGs untuk, dengan, dan oleh penyandang disabilitas.
Mang Udin (45), salah satu pengguna kursi roda, antusias mengutarakan harapannya. Dia senang akhirnya bisa menikmati wahana yang ada di Dufan bersama sesama penyandang disabilitas. ”Dengan kegiatan seperti ini, rasanya minimal kami diperhatikan. Ke depan, kalau bisa lebih maksimal, perhatian dari pemerintah,” ucapnya.
Perhatian yang sangat diidamkannya adalah mempunyai Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Salah satu program bantuan sosial dari Dinas Sosial DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kerentanan sosial, pemenuhan berbagai kebutuhan dasar, dan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
Program ini diluncurkan sejak 28 Agustus 2019. Namun, sampai sekarang Udin belum mendapatkannya kendati sudah beberapa kali mengajukan permohonan.
Jika mempunyai KPDJ, tukang las roda ber-KTP Duren Sawit, Jakarta Timur, ini akan menerima bantuan Rp 300.000 setiap bulan melalui Bank DKI. Selain bantuan uang, KPDJ berfungsi sebagai kartu debit ATM Bank DKI, gratis menggunakan Transjakarta, mendapatkan subsidi pangan berupa beras, daging sapi, ayam, ikan, dan telur di Jakgrosir, serta potongan harga belanja kebutuhan sehari-hari melalui debit ATM Bank DKI.
”Mudah-mudahan bisa segera terdaftar. Sambil kami (penyandang disabilitas) terus menyuarakan aspirasi,” ujar Udin.
Penyandang disabilitas lainnya, Maria Goretti, berseri-seri setelah menerima SIM D. SIM golongan itu khusus bagi penyandang disabilitas agar sah mengemudikan kendaraan bermotor jenis khusus bagi penyandang disabilitas. Statusnya setara dengan SIM C.
Tidak mudah bagi warga Cengkareng, Jakarta Barat, ini untuk mengantongi SIM D. Ada beberapa kendala, misalnya, keraguan dari polisi jika dia bisa berkendara dengan baik.
”Sebenarnya kami membutuhkan banyak bimbingan dan sosialisasi. Ada latihan, bukan keraguan. Mudah-mudahan ke depan teman-teman penyandang disabilitas bisa berlatih kendara dengan baik,” ucap Maria.
Selain keraguan, penyandang disabilitas juga masih mendapatkan stigma. Salah satunya dianggap tidak bisa mengakses wahana bermain seperti di Dufan.
Kami akan dukung, kemudahan akses bagi warga penyandang disabilitas, dan berikan yang terbaik.
Padahal, menurut Maria, penyandang disabilitas bisa mengakses wahana tertentu sesuai dengan kondisinya. Tak pelak, dia berterima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan sponsor yang telah memfasilitasi perayaan di Dufan.
”Semoga bisa berubah pandangan kalau penyandang disabilitas bisa menikmati wahana bermain dengan tenang,” kata Maria.
Dia juga berharap inklusivitas dapat terwujud dengan maksimal. Bukan sekadar slogan atau kata-kata. Contohnya trotoar, akses transportasi publik, masuk ke rumah ibadah, pertokoan, dan fasilitas kesehatan yang ramah hingga pinggiran kota. Dengan begitu, mereka bisa mandiri. Tak melulu bergantung pada bantuan orang lain.
Komitmen
Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono menyampaikan komitmennya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
”Kami akan dukung, kemudahan akses bagi warga (penyandang) disabilitas, dan berikan yang terbaik,” ujar Heru.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menambahkan, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya. Cakupannya lebih luas hingga 18 aspek pemerintahan.
Beleid tersebut akan diturunkan dalam peraturan gubernur guna mendukung penyelenggaraan perlindungan atas hak-hak warga difabel. Salah satunya pelibatan difabel dalam seluruh aspek-aspek penyelenggaraan aspek itu.
Terkait KPDJ, Dinas Sosial DKI Jakarta mulai mencairkan bantuan itu secara bertahap per 30 November 2023 kepada 20.229 penerima. Mereka mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta dengan rincian penerimaan Juli-Oktober atau periode empat bulan.