Pemerintah akan menanggapi gugatan pidana dan perdata yang dilayangkan warga Kelurahan Kayu Putih terkait sengketa lahan ruang terbuka hijau yang akan dialihfungsikan menjadi puskesmas.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menanggapi gugatan pidana dan perdata yang dilayangkan oleh warga RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, terkait sengketa lahan ruang terbuka hijau yang akan dialihfungsikan menjadi puskesmas . Pemerintah berdalih tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pelaksanaannya.
Sebelumnya warga RW 001, Tanah Mas, Kelurahan Kayu Putih, melaporkan oknum pejabat kelurahan yang dinilai arogan membongkar tembok ruang terbuka hijau (RTH) pada Rabu (15/11/2023). Oknum tersebut dianggap telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama. Tidak hanya jajaran kelurahan, rencananya warga juga akan melaporkan aparat keamanan yang seakan-akan diam melihat aksi perusakan itu.
Sekretaris Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Parno, ketika ditemui pada Selasa (28/11/2023), menegaskan, akan mengikuti proses hukum jika gugatan itu berlanjut ke ranah hukum. Ia mengklaim tidak ada prosedur yang dilanggar dalam upaya alih fungsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi puskesmas.
”Yang kami bongkar adalah tembok yang dibangun di atas kawasan publik dengan pemilik lahan PT Pulo Mas Jaya,” kata Parno. Pembongkaran tembok itu terpaksa dilakukan karena warga tidak mau membuka akses untuk memasukkan alat pengukur kepadatan tanah (soil test).
Parno menjelaskan tembok yang dibobol itu sejak awal memang sudah rapuh. ”Sebelumnya, tembok itu memang sudah berlubang karena itu oleh pengelola dari PT Pulo Mas Jaya, ditutupi oleh seng. Kami hanya memperlebar lubang agar alat untuk pengukuran tanah bisa dimasukkan,” jelas Parno yang pada saat itu juga berada di lokasi.
Menurut dia, pembongkaran ini bertujuan untuk pembangunan puskesmas yang kegunaannya juga bermuara pada kepentingan publik. ”Kalaupun nanti dimintai keterangan (oleh kepolisian), kami akan menjelaskan secara detail,” kata Parno.
Menurut Parno, apa yang dilakukan pemerintah sudah melalui kajian yang cukup matang, mulai dari pengukuran tanah hingga sosialisasi kepada masyarakat. Tahapan ini harus dilakukan sebelum puskesmas dibangun.
Berdasarkan rancang bangun, puskesmas seluas 750 meter persegi itu akan dibangun setinggi empat lantai. Menurut rencananya, APBD pemprov akan dikucurkan tahun depan.
Parno menjelaskan, pembangunan puskesmas dinilai sudah mendesak karena puskesmas yang ada saat ini tidak lagi memadai. Dengan luas hanya 300 meter persegi, pelayanan kesehatan di sana jadi kurang optimal.
Atas dasar itulah, pada 2022, pihak kelurahan mengusulkan untuk pembangunan puskesmas yang jauh lebih besar. Namun, sebelum dibangun, dibutuhkan lahan, sementara lahan publik yang tersedia hanya di RTH.
Jika menggunakan lahan lain, pemerintah harus membelinya dulu, sedangkan Pemprov tidak memiliki anggaran untuk membeli lahan. ”Toh yang dialihfungsikan hanya 750 meter persegi atau hanya 20 persen dari total luas RTH, yakni 4.300 meter persegi. Menurut saya, ini sudah win-win solution,” ujarnya.
Warga Tanah Mas, RW 00I, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, akan mengajukan gugatan perdata untuk mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya. Gugatan yang akan diajukan berkaitan dengan status lahan RTH tersebut.
Kuasa hukum warga Tanah Mas, Barus, Senin (27/11/2023), menegaskan, pihaknya akan mengajukan class action (gugatan secara perdata) mengenai sengketa lahan RTH di kawasan Tanah Mas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. ”Pekan depan, kami akan mencoba mengajukan gugatan untuk memastikan status lahan RTH,” katanya.
Menurut dia, RTH yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi puskesmas tersebut belum memiliki status kepemilikan yang jelas. ”Dari Pemerintah Kota Jakarta Timur, RTH ini adalah milik Pemprov Jakarta, sedangkan dari Kelurahan Kayu Putih, menyatakan lahan ini adalah milik PT Pulo Mas,” ujar Barus.
Adapun dari warga, ujar Barus, belum ada akta yang jelas mengenai kepemilikan lahan RTH seluas 4.200 meter persegi itu. ”Hingga saat ini, belum ada serah terima lahan, baik dari warga ke pemerintah maupun ke perusahaan,” ujarnya.
Barus menuturkan, langkah hukum ini terpaksa ditempuh karena dalam proses pelaksanaan pembangunan puskesmas tidak melalui prosedur yang benar. ”Pembongkaran tembok oleh pemerintah menunjukan arogansi aparat kepada warganya,” ujarnya. Tidak hanya dari segi pidana, pihaknya juga akan mengajukan class action untuk memastikan status lahan dari RTH.
Sementara itu, Ketua RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung Mohamad Imson menegaskan, warga tidak menolak pembangunan puskesmas, hanya saja tidak untuk dibangun di atas RTH. Ia menuturkan, sampai sekarang belum ada status yang jelas tentang kepemilikan lahan. ”Pemerintah masih menunggu lahan ini diserahterimakan. Itu berarti lahan ini bukan milik pemerintah,” ujarnya.
Imson menjelaskan, RTH yang ada di wilayahnya sudah ada sejak tahun 1970-an. Adapun untuk penembokan RTH baru dilakukan pada 1998 ketika kerusuhan terjadi. Ketika itu, di kawasan ini sering terjadi penjarahan. Inilah yang membuat wilayah perumahan di tembok. Jika tembok itu dibuka lagi, bukan tidak mungkin akan terjadi tindak kriminal yang meresahkan warga sekitar.
Hingga saat ini, belum ada serah terima lahan, baiki dari warga ke pemerintah maupun ke perusahaan.
Upaya perlawanan ini muncul karena adanya tindakan paksa dari pemerintah untuk mengokupasi RTH dengan menjebol tembok milik warga pada Rabu (15/11/2023).
Imson menegaskan, upaya alih fungsi lahan menjadi puskesmas ini mencederai upaya Pemprov DKI untuk memperluas lahan terbuka hijau. ”Saat ini saja, RTH di Jakarta masih kurang, masa RTH yang sudah ada mau dialihfungsikan lagi,” ujarnya.