Kadin DKI Jakarta mengingatkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang dipaksakan akan berisiko pada penutupan atau pemindahan usaha ke daerah lain.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan upah minimum atau UMP DKI Jakarta mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Dengan demikian, daya beli terjaga dan tidak ada perusahaan tutup atau pindah.
Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 menetapkan UMP Jakarta naik sebesar Rp 165.583 atau menjadi Rp 5.067.381. Besaran ini sesuai usulan unsur pemerintah saat Sidang Dewan Pengupahan pekan lalu.
Serikat buruh atau pekerja menolak kenaikan UMP itu lantaran tak sesuai dengan tuntutan mereka sebesar Rp 5.637.068. Sementara pengusaha menerima putusan tersebut meskipun kurang memuaskan sebab mereka mengusulkan Rp 5.043.068.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menghargai putusan UMP Jakarta yang naik 3,6 persen dari sebelumnya Rp 4.900.798. Penetapannya telah sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
”Putusan ini tentu mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah serta angka inflasi di Jakarta,” kata Diana, Kamis (23/11/2023).
Kadin DKI Jakarta mengimbau pelaku usaha untuk bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan meskipun implementasi regulasi kembali pada kemampuan arus kas dan perencanaan bisnis perusahaan. Kebijakan tersebut sudah melalui proses pembahasan berdasarkan indikator yang jelas.
Diana juga berharap serikat buruh atau pekerja tidak terlalu memaksakan kenaikan UMP dalam jumlah yang mungkin belum disanggupi oleh perusahaan. Apabila dipaksakan, akan ada risiko penutupan dan pemindahan usaha ke daerah lain.
”Dua hal itu (tutup atau pindah) bisa menjadi pilihan dari para pelaku usaha. Kalau begitu, tentu buruh atau pekerja juga yang akan dirugikan. Pemerintah daerah menjadi pusing karena artinya pengangguran akan meningkat,” kata Diana.
Diana memastikan pada hakikatnya pelaku usaha pasti memberi perhatian akan kesejahteraan pekerjanya. Hal tersebut berdasarkan ketersediaan dana, proyeksi usaha, dan perjalanan bisnis. Semuanya itu sangat bergantung pada pasar, kondisi Jakarta, Indonesia, dan global, serta faktor-faktor pemicu lainnya.
Keseimbangan
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Harto memastikan kenaikan UMP itu sudah mempertimbangkan daya beli buruh atau pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta. Diharapkan dengan besaran Rp 5,06 juta dapat mencapai keseimbangan bagi semua pihak dan mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global.
Pemprov DKI Jakarta memberikan tambahan subsidi bagi buruh atau pekerja agar daya beli kian terjaga sekaligus meningkatkan kesejahteraan dari sisi non-upah. Wujudnya dalam Kartu Pekerja Jakarta bagi mereka yang ber-KTP Jakarta dengan besaran gaji maksimal 1,15 kali UMP, tidak dibatasi masa kerja dan kriteria lain sesuai peraturan perundang-undangan.
”Kebijakan tersebut antara lain bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya pendidikan,” kata Heru.
Pemprov DKI Jakarta pun mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah dalam perusahaannya. Struktur dan skala upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
”Ada pengawasan dan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban struktur dan skala upah,” ujar Heru.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI DKI Jakarta Kusworo menyebutkan, upah pada sektor industrinya hanya naik 3,30 persen. Padahal, pertumbuhan sektor industrinya mencapai 4,62 persen pada triwulan II-2023. Atas dasar itu, mereka berharap adanya upah berkeadilan (Kompas.id, 21/11/2023).