logo Kompas.id
MetropolitanTitik Tengah Upah Minimum...
Iklan

Titik Tengah Upah Minimum Jakarta

Kadin DKI Jakarta mengingatkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang dipaksakan akan berisiko pada penutupan atau pemindahan usaha ke daerah lain.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Deretan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP 2024 sebesar Rp 5,06 juta.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Deretan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP 2024 sebesar Rp 5,06 juta.

JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan upah minimum atau UMP DKI Jakarta mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. Dengan demikian, daya beli terjaga dan tidak ada perusahaan tutup atau pindah.

Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 menetapkan UMP Jakarta naik sebesar Rp 165.583 atau menjadi Rp 5.067.381. Besaran ini sesuai usulan unsur pemerintah saat Sidang Dewan Pengupahan pekan lalu.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000