logo Kompas.id
MetropolitanBuruh Minta Upah Minimum...
Iklan

Buruh Minta Upah Minimum Jakarta Naik 15 Persen

Pekerja atau buruh meminta Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 naik sebesar 15 persen atau jadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Para pekerja berbelanja makan siang di sekitar proyek properti di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh dari Februari 2022 ke Februari 2023 naik 1,80 persen, dari Rp 2,89 juta menjadi Rp 2,94 juta.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Para pekerja berbelanja makan siang di sekitar proyek properti di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa (10/10/2023). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh dari Februari 2022 ke Februari 2023 naik 1,80 persen, dari Rp 2,89 juta menjadi Rp 2,94 juta.

JAKARTA, KOMPAS — Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta masih dalam pembahasan oleh Sidang Dewan Pengupahan. Pekerja atau buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen atau menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.

Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan UMP tahun 2024, Jumat (17/11/2023) siang. Sidang akan menghasilkan rekomendasi kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan batas waktu hingga Selasa (21/11/2023).

Editor:
SUSY BERINDRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000