Rencana Pembangunan Puskesmas di Lahan RTH Picu Polemik
Sejumlah warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, menginginkan agar pembangunan puskesmas tidak menggunakan lahan RTH.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY, FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, menolak rencana pembangunan puskesmas di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH). Selain mengakibatkan hilangnya paru-paru kota, kepemilikan lahan RTH tersebut juga masih menjadi perdebatan hingga saat ini.
Sebelumnya, terdapat rencana alih fungsi RTH bernama Taman Tanah Mas dengan luas sekitar 5.000 meter persegi di lingkungan RW 001 Kelurahan Kayu Putih untuk dibangun gedung puskesmas. Penolakan alih fungsi lahan itu sudah berlangsung sejak September 2023 dan hingga sekarang belum mencapai kesepakatan. Sejumlah spanduk berisi penolakan juga masih tertera di berbagai sudut RTH.
Pada Rabu (15/11/2023) pagi, warga dikejutkan oleh kedatangan puluhan orang tak dikenal secara mendadak. Mereka menjebol sekitar 150 cm tembok pagar taman kompleks perumahan tersebut. Mereka mengaku sudah mendapatkan izin dan aksi itu didiamkan oleh aparat TNI-Polri dan pihak Kelurahan Kayu Putih. Namun, tembok yang dijebol itu kemudian ditutupi lembaran seng.
Kamis (16/11/2023), sekitar 27 warga tengah berkumpul dengan perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Ketua RW 001 Kayu Putih Mohamad Imson mengatakan, pihaknya meminta pembangunan puskesmas tidak menggunakan RTH karena mengakibatkan hilangnya paru-paru kota. Selain itu, PT Pulomas Jaya yang mengklaim lahan itu miliknya juga tidak menunjukkan surat resmi kepemilikan.
Imson melanjutkan, pihaknya saat ini masih menunggu niat baik dari pihak PT Pulomas Jaya terkait surat kepemilikan lahan. Kemudian, mereka bisa berdiskusi terkait rencana pembangunan tersebut.
”Kami bukan tidak setuju ada pembangunan puskesmas. RTH ini termasuk zona lindung ruang terbuka hijau. Jadi, kami bukan menolak, melainkan sebaiknya pembangunan dipindahkan ke lokasi lain,” kata Imson.
Menurut dia, pembangunan puskesmas sebaiknya mencari lahan yang lebih cocok dengan akses angkutan lebih mudah. Ia merekomendasikan pembangunan RTH itu dilakukan di RW 016 yang lahan kosongnya lebih luas dan aksesnya lebih mudah. Selain itu, di dekat Taman Tanah Mas juga telah ada Puskesmas Kayu Putih.
Pihaknya juga telah mengajukan surat resmi keberatan pembangunan puskesmas di lingkungan RTH ke pihak Kelurahan Kayu Putih melalui Surat Bernomor 103/RW01/2023 tertanggal 14 November 2023. Namun, surat tersebut tidak diindahkan hingga saat ini.
Pada 2 Agustus 2023, pihaknya juga pernah memberikan surat kepada lurah untuk memberikan sosialisasi pada 5 atau 6 Agustus. Namun, pihak kelurahan beralasan untuk tidak hadir.
Selain itu, warga saat ini juga masih menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mendapatkan jadwal audiensi. Pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat, yakni pada 9, 14, dan 15 November 2023.
Imson menyebut, selama ini, RTH yang memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi itu menjadi tempat penyerapan air, tempat bersosialisasi, dan berolahraga bagi warga. Terdapat lapangan basket dan beberapa tanaman di sana. RTH tersebut sudah 30 tahun lebih berdiri di sana.
”Dulu ada penebangan pohon saja panasnya luar biasa, apalagi kalau RTH dihilangkan. Kelurahan Kayu Putih memiliki 17 RW. Setidaknya, 9 RW mendukung penolakan pembangunan puskesmas di RTH,” ujarnya.
Ketua Kampanye Walhi DKI Jakarta Muhammad Aminullah mengatakan, taman tersebut merupakan RTH-5. Jika ada rencana alih fungsi, harusnya dilakukan sebelum taman itu dibangun. Selain itu, PT Pulomas Jaya selama 25 tahun lebih tidak ada kontribusi apa pun terkait wilayah itu.
Selama ini, RTH yang memiliki luas sekitar 5.000 meter persegi itu menjadi tempat penyerapan air, tempat bersosialisasi, dan berolahraga bagi warga.
RTH di Taman Tanah Mas juga merupakan zona lindung terbuka hijau sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Desain Tata Ruang DKI Jakarta.
”Warga tidak seharusnya dikasih pilihan untuk memilih antara fasilitas kesehatan publik dan ruang publik. Dua-duanya itu dibutuhkan warga,” katanya.
Saat ini, cakupan RTH di Jakarta masih jauh panggang dari api. Masih sekitar 5 persen dari 30 persen yang diwajibkan undang-undang. Pemerintah juga tengah menggencarkan penanganan isu polusi udara, di mana salah satunya memperbanyak RTH di Jakarta.
Pengkampanye Walhi lainnya, Dzuhrian, menambahkan, pemberian opsi lain terkait wilayah pembangunan puskesmas sudah benar. Pemerintah harus mendorong PT Pulomas Jaya untuk menyerahkan bukti izin dan sertifikat lahannya.
Untuk mendesak agar masalah ini segera tuntas, ia mendorong agar warga segera mengadakan perkumpulan. Nantinya, warga yang menolak alih fungsi RTH bisa membuat kesepakatan bersama.
Tidak termasuk KIB A
Lahan RTH yang akan dijadikan puskesmas itu tidak termasuk dalam kartu inventaris barang (KIB) A milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur. KIB A merupakan catatan setiap bidang tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur juga tidak pernah memberikan surat izin atau rekomendasi apa-apa terkait alih fungsi RTH tersebut menjadi puskesmas.
Terkait protes warga terhadap alih fungsi RTH menjadi puskesmas tersebut, Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar meminta langsung berkomunikasi dengan Camat Pulogadung Syafrudin Chandra.
Lahan RTH yang akan dijadikan puskesmas itu tidak termasuk dalam kartu inventaris barang (KIB) A milik Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur.
Chandra menyebutkan, pihaknya sudah menyosialisasikan tentang pembangunan puskesmas di atas lahan RTH. Sosialisasi dihadiri oleh pengurus warga dan beberapa perwakilan terkait.
”Secara teknis aturan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta sudah dijelaskan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan,” ujar Chandra.
Dia berharap puskesmas bisa terbangun di lokasi yang sudah ditentukan karena dinantikan oleh warga Kelurahan Kayu Putih.