Kurang Sosialisasi, Tilang Uji Emisi Kembali Dihentikan
Masyarakat protes, tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah diberlakukan satu hari pada Rabu (1/11/2023). Penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, pihaknya tidak lagi melakukan tilang uji emisi mulai Kamis (2/11/2023). Ia meminta masyarakat melaporkan jika ada oknum yang melakukan penilangan.
Pihak kepolisian telah mengevaluasi pelaksanaan tilang uji emisi yang dilakukan pada Rabu. Dari hasil evaluasi tersebut, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi soal tilang uji emisi. Untuk itu, pihak kepolisian akan gencar melakukan sosialisasi.
”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” katanya.
Namun demikian, Latif tetap mengimbau pemilik kendaraan agar secara sadar melakukan uji emisi. Petugas di lapangan hanya akan mengimbau masyarakat yang kendaraannya tidak lulus uji emisi.
Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan tetap melakukan uji emisi di beberapa titik di Jakarta. Namun, mereka hanya fokus melakukan sosialisasi terhadap para pengendara. Latif menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap oknum yang bermain melakukan penilangan.
”Kami akan mengubah pola lagi. Kami tidak akan melakukan penilangan, tetapi gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” ujar Latif.
Latif menyampaikan, uji emisi tidak menjadi syarat dalam perpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pendaftaran kendaraan pajak kendaraan juga tetap mengacu pada aturan yang ada.
Pemberhentian tilang uji emisi juga pernah terjadi pada September lalu setelah penilangan berjalan selama sepekan karena disebut memberatkan masyarakat. Namun, Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sanksi tilang mulai 1 November yang direncanakan hingga akhir 2023, tetapi baru satu hari berjalan sudah diberhentikan kembali.
Harus dikembalikan
Pada uji emisi Rabu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya telah menguji 257 kendaraan. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 mobil dan 37 sepeda motor.
Denda tilang kendaraan tidak lulus uji emisi merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sepeda motor didenda Rp 250.000, sedangkan mobil didenda Rp 500.000.
Warga yang kemarin ditilang seharusnya bisa menunjukkan tanda bukti pembayaran dan meminta uangnya dikembalikan.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, tindakan memberhentikan tilang uji emisi sudah benar. Pemerintah dan pihak kepolisian harus menggencarkan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penilangan.
Menurut Trubus, kebijakan penilangan dengan denda yang besar itu sangat memberatkan dan merugikan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Dalam melakukan penilangan, pemerintah juga seharusnya mempersiapkan perencanaan yang matang.
Trubus menilai, pemerintah seharusnya memberlakukan uji emisi tanpa melakukan penilangan. Bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, katanya, pemerintah bisa menyubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjuk bengkel tertentu.
”Warga yang kemarin ditilang juga seharusnya bisa menunjukkan tanda bukti pembayaran dan meminta uangnya dikembalikan,” tutur Trubus.