logo Kompas.id
MetropolitanTerbukti Lakukan Pembunuhan...
Iklan

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Komplotan Wowon Divonis Seumur Hidup

Komplotan Wowon divonis hukuman seumur hidup. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
Suasana sidang vonis di Pengadilan Negeri Klas 1A, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023). Ketiga terdakwa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarganya sendiri.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Suasana sidang vonis di Pengadilan Negeri Klas 1A, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023). Ketiga terdakwa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarganya sendiri.

BEKASI, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A, Bekasi, Jawa Barat, memvonis komplotan Wowon dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tiga orang tewas. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.

Putusan itu diutarakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bekasi, Suparna, Rabu (1/11/2023). Ketiga terdakwa, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehuddin alias Dede (35), hadir di ruang sidang dan mendengarkan dengan serius vonis yang disampaikan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000