Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Komplotan Wowon Divonis Seumur Hidup
Komplotan Wowon divonis hukuman seumur hidup. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A, Bekasi, Jawa Barat, memvonis komplotan Wowon dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tiga orang tewas. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati.
Putusan itu diutarakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bekasi, Suparna, Rabu (1/11/2023). Ketiga terdakwa, yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan M Dede Solehuddin alias Dede (35), hadir di ruang sidang dan mendengarkan dengan serius vonis yang disampaikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tergolong sangat sadis. Adapun hal yang meringankan, ketiganya telah mengakui perbuatannya.
”Ketiga terdakwa dihukum pidana penjara seumur hidup dan diperintahkan untuk tetap ditahan,” ujar Suparna.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bekasi di mana ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman mati. Pembacaan tuntutan pun sempat tertunda lima kali. Jaksa Oemar Syarif Hidayat beralasan berkas tuntutan belum selesai disusun.
Dalam fakta persidangan terkuak dalam peristiwa pembunuhan, Wowon memegang peranan paling besar, yakni aktor di balik tewasnya tiga orang yang merupakan satu keluarga, yakni Ai Maemunah (40), istri Wowon; dan dua anaknya, M Riswandi (17) dan Ridwan Abdul Muiz (23). Mereka tewas keracunan di kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1/2023).
Wowon disebut menyuruh Duloh dan Dede membunuh Ai dan anak-anaknya di Cianjur, Jabar, pada 25 Desember 2022. Wowon mengaku sakit hati karena Ai tidak pernah menjenguk saat ia sakit dan selalu marah-marah meminta uang.
Duloh menyetujui permintaan itu dan memberi ide agar memberi racun dalam kopi. Namun, ia minta ditemani orang lain. Wowon memberi ide agar Dede, adik Ai, ikut menggali tanah mengubur jasad korban.
Wowon merencanakan agar pembunuhan dilakukan di Bekasi. Ia pun memberi Duloh uang Rp 2 juta dan menyuruhnya mencari rumah kontrakan. Duloh menemukan rumah kontrakan tanpa listrik dan air dengan alasan hanya untuk tidur.
Rumah itu disewa Rp 500.000. Pada 3 Januari 2023, Duloh membawa Ai, Ridwan, Riswandi, anak lainnya NR (5), dan Dede ke sana.
Dede mengajak Riswandi menggali tanah di belakang rumah selama empat hari berdalih untuk menampung air hujan sebagai sumber air. Padahal, lubang itu untuk mengubur mereka yang hendak dihabisi dengan racun tikus.
Mereka dieksekusi pada Kamis sekitar pukul 00.30. Ai dan korban lain dibangunkan dan disuguhi kopi beracun. Setelah kopi dikonsumsi, satu per satu korban kejang hingga sekarat, kecuali NR yang tidak minum dan Dede yang hanya menyesap sedikit. Duloh kembali ke Cianjur menagih imbalan dari Wowon sebesar Rp 500 juta. (Kompas, 6/9/2023).
Atas putusan ini, ketiga terdakwa tidak memberikan komentar sedikit pun. Namun, jaksa dan kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. ”Jaksa maupun kuasa hukum diberikan waktu tujuh hari untuk memberikan keputusan dari keputusan (vonis) ini,” kata Suparna.
Jaksa dan kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Sugijati, mengaku cukup puas dengan keputusan ini karena memang sejak awal pihaknya meminta keringanan hukuman. ”Pembunuhan berencana ini memang tergolong sadis, jadi hukuman seumur hidup sudah keputusan yang cukup layak,” katanya.
Sugijati mengatakan, hingga saat ini belum ada komunikasi secara intensif dengan terdakwa ataupun keluarga. ”Kami baru akan berkonsultasi dengan mereka setelah vonis ini diberikan,” kata Sugijati seusai sidang.