Audit Berkala Tol Layang MBZ untuk Cegah Mobil Pecah Ban Terulang
Pecah ban pada 21 mobil di Jalan Tol Layang MBZ tidak akan terjadi jika audit keselamatan tol dilakukan rutin dan berkala untuk mendeteksi kerusakan struktur jalan.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Audit berkala dinilai bisa mencegah pecahnya ban mobil saat melewati Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed atau MBZ. Hal ini perlu dilakukan untuk mendeteksi kerusakan struktur jalan, gangguan mendatang, prevensi, simulasi, juga mitigasinya.
Sebelumnya, terdapat 21 mobil yang mengalami pecah ban saat melewati Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) arah Cikampek, Kamis (19/10/2023). Penyebab pecah ban itu akibat material besi yang menancap pada expansion joint di Km 18+400 arah ke Cikampek.
Koordinator Indonesia Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang menilai, insiden tersebut tidak akan terjadi apabila audit keselamatan Tol MBZ dilakukan rutin dan berkala untuk mendeteksi kerusakan struktur jalan.
”Terlebih, jalan tol layang dibangun berdasarkan superstruktur sehingga mengandalkan pier (kolom) dan girder (balok beton) yang panjang. Ini memungkinkan adanya perubahan geometrik jalan tol,” katanya, Selasa (24/10/2023).
Deddy mengatakan, adanya besi yang tertancap di expansion joint dapat dikatakan sebagai kegagalan sambungan girder. Kondisi seperti ini tentunya dapat terulang di masa mendatang.
”Jalan tol MBZ mungkin dapat dikatakan sebagai jalan tol yang paling tidak nyaman dilintasi di antara ruas jalan tol lainnya. Jalan Tol MBZ girder-nya sangat tidak rigid sehingga permukaan jalan bergelombang mengikuti tinggi rendahnya titik pier,” ujar Deddy.
Untuk itu, Deddy mengingatkan pihak terkait untuk segera melakukan audit kelaikan dan kelayakan Tol Layang MBZ secara darurat dan berkala. Jika dalam audit Tol Layang MBZ hasilnya di bawah standar pelayanan minimal (SPM), perlu secara khusus diadakan service level agreement (SLA) antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
”Diharapkan BPJT menaruh perhatian khusus untuk pelayanan Jalan Tol Layang MBZ mengingat okupansi tol tersebut sangat tinggi, tetapi minim peningkatan pelayanannya,” katanya.
Selanjutnya, Jalan Tol Layang MBZ dinilai perlu memiliki jalur keluar darurat (escape lane) sehingga apabila terjadi kerusakan kendaraan dapat segera keluar tol terdekat. Jadi, mobil rusak yang akan keluar tol tidak harus menunggu sampai Cikampek.
Memberi tambahan rambu dan peringatan bahwa Jalan Tol Layang MBZ hanya didesain kecepatan maksimal 80 km per jam juga diperlukan. Perlu penambahan kamera pengawas (CCTV) untuk tilang elektronik apabila kecepatan mobil melebihi 80 km/jam.
Jika dalam audit Jalan Tol Layang MBZ hasilnya di bawah standar pelayanan minimal (SPM), maka perlu secara khusus diadakan service level agreement (SLA) antara Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Sebelumnya pernah terjadi kecelakaan lalu lintas terjadi di Km 23+800 arah Cikampek di ruas Jalan Tol MBZ, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (22/9/2022). Akibat kecelakaan tersebut, enam orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit.
Kecelakaan itu terjadi karena ada satu mobil yang mengalami pecah ban bagian kanan belakang. Akibatnya, pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraan sehingga terbalik dan menutup lajur satu dan dua.
Ganti rugi
Sementara itu, GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Desti Anggraeni mengatakan, setelah melakukan pengecekan di lokasi, petugas layanan Jalan Tol MBZ menemukan material besi yang menancap pada expansion joint di lajur 1. Tancapan besi itu kemudian mengakibatkan 21 mobil mengalami pecah ban di lokasi tersebut.
Desti memastikan, material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint.
Pihaknya pun berinisiatif membayar ganti rugi kepada pemilik 21 mobil yang mengalami pecah ban di Tol MBZ itu. Batas pengajuan klaim ganti rugi 3 x 24 jam terhitung sejak peristiwa itu terjadi.
”PT JJC telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini. Batas pengajuan klaim maksimal 3 x 24 jam dengan membawa sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat kelengkapan klaim,” kata Desti.
Di antaranya, laporan kerusakan secara tertulis dari operasional area Jalan Layang MBZ, identitas diri, dokumentasi kerusakan, surat keterangan kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol, serta nomor rekening pengguna jalan penerima klaim.