Jutaan Penerima Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi Data
Dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Februari 2022, diketahui warga Jakarta yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial sebanyak 1.143.639 orang.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Berdasarkan data Februari 2022, bantuan sosial terhadap 1.143.639 warga DKI Jakarta yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS tidak tepat sasaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sosial dan akuntabilitas anggaran.
Dasar verifikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, yakni pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap DTKS.
Dinas Sosial melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022. Dari DTKS Februari 2022, diketahui warga yang tidak layak mendapatkan bansos sebanyak 1.143.639 warga.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, Rabu (11/10/2023), mengatakan, dari hasil perbaikan DTKS tersebut, dilakukan perbaikan data penerima bantuan sosial secara simultan terhadap bantuan sosial yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Harapan Keluarga (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
”Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” kata Premi.
Lebih lanjut, Premi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pemadanan data seluruh bantuan sosial dengan sejumlah data pembanding lain. Data DTKS disandingkan juga dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta data Carik Jakarta yang dikumpulkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
”Selain itu, kami juga melakukan pemadanan data kependudukan, data kepemilikan aset, musyawarah kelurahan, serta verifikasi lapangan oleh para petugas pendata dan pendamping sosial yang berkedudukan di kelurahan,” ujarnya.
Evaluasi juga telah dilakukan terhadap penerima bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Juli 2023. Dari 206.695 orang penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ), sebanyak 6.107 orang dikeluarkan dari data. Rincian pengeluarannya karena meninggal dunia (2.516 orang), pindah ke luar Jakarta (37 orang), memiliki mobil (2.453 orang), memiliki nilai jual obyek pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar (1.059 orang), serta memiliki mobil sekaligus NJOP di atas Rp 1 miliar (42 orang).
Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, untuk 21.172 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), ada 282 orang yang dikeluarkan. Pengeluaran ini dengan rincian karena warga meninggal dunia sebanyak 214 orang, pindah ke luar Jakarta sebanyak dua orang, memiliki mobil sebanyak 41 orang, serta memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 25 orang.
Adapun dari 15.355 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), terdapat tiga orang yang dikeluarkan dengan rincian meninggal sebanyak dua orang dan pindah luar Jakarta sebanyak satu orang. Sementara dari 2.527 penerima Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ), sebanyak tiga orang dikeluarkan karena memiliki mobil.
Selain itu, Dinas Sosial DKI juga menyerahkan DTKS kepada Dinas Pendidikan untuk memverifikasi calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Premi menegaskan, verifikasi lapangan masih terus dilakukan sampai akhir bulan ini terhadap seluruh penerima bansos.
”Hasil verifikasi lapangan ini akan di-input ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Next Generations (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial. Dengan demikian, data DTKS hasil verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI akan terverifikasi oleh Kemensos,” kata Premi.
Proses verifikasi dan validasi akan terus dilakukan Dinas Sosial DKI setiap tahunnya secara berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan sebagai acuan pemberian bansos di Jakarta.
”Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Premi.
Sementara itu, berdasarkan catatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, pada awal 2021 hingga awal 2023, kerugian negara akibat bantuan sosial salah sasaran di Indonesia mencapai Rp 523 miliar per bulan. Hal ini disebabkan data penerima bantuan tidak mutakhir, di antaranya masih ada aparatur sipil negara yang menerima bantuan itu.
Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Pahala Nainggolan menilai, data penerima bantuan sosial mestinya diperbarui secara rutin karena kondisi di lapangan dinamis. Sebab, ada penerima bantuan yang meninggal, pindah, atau menikah. Ada pula yang berhasil keluar dari kemiskinan sehingga mestinya tidak lagi menerima bansos.
”Ada yang malas dan tidak mau update data. Yang layak menerima bantuan tidak dimasukkan datanya. Sementara yang sudah lulus atau tidak layak menerima bantuan, tidak dikeluarkan (dari sistem data),” kata Pahala.