Penghapusan jaringan internet di Baduy Dalam untuk menjaga kelestarian adat istiadat.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Baduy Dalam kini bebas atau tanpa jaringan internet. Penghapusan jaringan internet sesuai dengan permintaan dari Lembaga Adat Baduy kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, demi kelestarian adat istiadat.
Lembaga Adat Baduy meminta penghapusan jaringan internet di wilayah Baduy Dalam, yang terdiri dari Kampung Cikeusik, Kampung Cikartawana, dan Kampung Cibeo. Mereka ingin tanah ulayat tidak terakses jaringan internet sehingga adat istiadat terjaga.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Lebak Anik Sakinah memastikan penghapusan jaringan internet untuk wilayah Baduy Dalam sudah disetujui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Permintaan tersebut diajukan pada pertengahan Juni 2023 dengan tujuan untuk menjaga kelestarian adat istiadat.
”Belum ada surat resmi dimulainya penghapusan jaringan internet. Terakhir dalam konferensi video melalui Zoom dengan kementerian pada Agustus lalu, sudah mulai dilakukan pengendalian sinyal oleh provider di wilayah Baduy Dalam,” katanya, Senin (9/10/2023).
Baduy Dalam mempunyai aturan adat lebih ketat ketimbang Baduy Luar. Warga yang tinggal di Cikeusik, Cikartawana, dan Cibeo itu dilarang memakai alas kaki dan menggunakan kendaraan meskipun berada di luar kawasan Baduy.
Bahkan, pada bulan Kawalu, akses bagi wisatawan ditutup selama tiga bulan. Tamu pemerintah ataupun desa diizinkan masuk dengan pembatasan tidak lebih dari lima orang. Kawalu yang berlangsung satu kali setahun merupakan ungkapan syukur atas hasil panen sebelum upacara Seba.
Baduy Dalam yang masuk Desa Kanekes itu memiliki luas sekitar 5.000 hektar. Sekitar 3.000 hektar merupakan hutan lindung dan sisanya digunakan untuk lahan pertanian dan permukiman.
Kami ingin mengurangi pengaruh negatif terhadap warga. (Jaro Saija)
Pada Juni 2023, Lembaga Adat Baduy kepada Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta penghapusan jaringan internet atau mengalihkan pemancar sinyal dari tanah ulayat. Pemancar sinyal yang dimaksud terletak di Cijahe dan Sobang.
Mereka juga meminta pembatasan dan pengurangan, serta penutupan aplikasi, program, ataupun konten negatif di internet karena dapat memengaruhi moral dan akhlak warganya.
Kepala Desa Kanekes Jaro Saija menyebut, warga sepakat untuk meminta penghapusan jaringan internet di tanah ulayatnya. Mereka tidak ingin terpapar pengaruh negatif dari penggunaan internet.
”Kami ingin mengurangi pengaruh negatif terhadap warga,” ujarnya.