11 Perusahaan yang Cemari Udara Jakarta Dijatuhi Sanksi
Perusahaan pencemar udara Jakarta itu terdiri dari tujuh perusahaan penyimpanan batubara, dua perusahaan berbahan bakar batubara, dan dua perusahaan peleburan baja.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 11 perusahaan diberi sanksi karena mencemari udara Jakarta. Operasi empat perusahaan di antaranya dihentikan untuk sementara. Pengawasan difokuskan pada industri terkait batubara, khususnya di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Jumat (29/9/2023) telah menjatuhkan sanksi terhadap tujuh perusahaan penyimpanan batubara, dua perusahaan berbahan bakar batubara, dan dua perusahaan peleburan baja.
Tiga perusahaan penyimpanan batubara, PT TTI, PT TBE, dan PT BIG, dihentikan sementara operasinya sampai memenuhi aturan pengelolaan lingkungan. Sama halnya dengan satu perusahaan peleburan baja, PT JCAS, hingga cerobongnya punya persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi dan sertifikat laik operasi.
Sementara itu, dua perusahaan lain yang berbahan bakar batubara, PT AAJ dan PT BKP, dilakukan uji emisi sumber tidak bergerak (cerobong broiler).
”Kami terus mengawasi industri, khususnya yang menggunakan bahan bakar batubara di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Ini upaya memenuhi target rendah emisi pada 2030,” ucap Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Tiga perusahaan penyimpanan batubara, PT TTI, PT TBE, dan PT BIG, dihentikan sementara operasinya sampai memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Komisi D DPRD DKI Jakarta mengingatkan Pemprov DKI Jakarta untuk konsisten dalam pengendalian pencemaran udara. Tujuannya supaya ada efek jera atau tidak ada pencemaran berulang.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, upaya yang telah bergulir, seperti uji emisi, razia emisi kendaraan, dan sanksi kepada industri, harus konsisten. Upaya lainnya, mengedukasi masyarakat dan industri serta melakukan penindakan dan pengawasan berkelanjutan.
”Udara bebas dari polusi ini kebutuhan kita semua,” katanya.
Hingga Jumat ini sudah 1,1 juta mobil dan 117.644 sepeda motor mengikuti uji emisi. Lokasi uji emisi tersedia di 333 bengkel mobil dan 108 bengkel sepeda motor.