logo Kompas.id
Metropolitan11 Perusahaan yang Cemari...
Iklan

11 Perusahaan yang Cemari Udara Jakarta Dijatuhi Sanksi

Perusahaan pencemar udara Jakarta itu terdiri dari tujuh perusahaan penyimpanan batubara, dua perusahaan berbahan bakar batubara, dan dua perusahaan peleburan baja.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
Lanskap gedung pencakar langit dan permukiman yang diselimuti polusi di Jakarta, Sabtu (23/9/2023). Meski berbagai upaya mengurangi polusi udara telah ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kualitas udara di Jakarta masih tergolong tidak sehat pada jam-jam tertentu.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Lanskap gedung pencakar langit dan permukiman yang diselimuti polusi di Jakarta, Sabtu (23/9/2023). Meski berbagai upaya mengurangi polusi udara telah ditempuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kualitas udara di Jakarta masih tergolong tidak sehat pada jam-jam tertentu.

JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 11 perusahaan diberi sanksi karena mencemari udara Jakarta. Operasi empat perusahaan di antaranya dihentikan untuk sementara. Pengawasan difokuskan pada industri terkait batubara, khususnya di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per Jumat (29/9/2023) telah menjatuhkan sanksi terhadap tujuh perusahaan penyimpanan batubara, dua perusahaan berbahan bakar batubara, dan dua perusahaan peleburan baja.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000