Satgas Jatuhi Sanksi Pabrik Pengolahan Sawit Pelanggar Standar Baku Emisi
Kebanyakan perusahaan yang dikenai sanksi karena berpotensi mencemari udara Jakarta merupakan industri yang terkait dengan penggunaan batubara.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar baku emisi. Satgas juga mengambil sampel dari cerobong pabrik untuk memastikan tidak ada potensi pencemaran udara.
Sepekan ini, satgas memantau dua perusahaan pengolahan kelapa sawit dan turunannya. Hasilnya, sanksi administratif dijatuhkan kepada PT AAJ di Jakarta Utara. Perusahaan ini tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Jumat (22/9/2023), mengatakan, satgas akan mengukur kembali cerobong boiler perusahaan untuk memastikan standar baku mutu. Jika masih tidak sesuai ketentuan, sanksi akan dinaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Jika ada perusahaan lain yang tidak memenuhi baku mutu akan langsung ditindak,” katanya.
Satgas juga menguji emisi cerobong PT SMMI di Jakarta Timur. Perusahaan pengolahan kelapa sawit dan produk turunannya itu berpotensi mencemari udara sehingga wajib memperbaiki pengelolaan emisinya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, satgas rutin menginventarisasi emisi dari sumber tidak bergerak. Salah satunya menguji cerobong industri langsung dari sumbernya. Hasil pengecekan tersebut lantas dibandingkan dengan hasil pengecekan mandiri perusahaan.
”Hampir semua perusahaan yang diberikan sanksi adalah industri yang berhubungan dengan penggunaan batubara,” ucapnya.
Sejauh ini, satgas menutup sementara enam penampungan atau stock pile untuk industri yang menggunakan batubara dan tiga industri peleburan baja.
Pengendalian polusi
Sementara itu, kualitas udara Jakarta terpantau sedang pada Jumat sore. Pemantauan itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara per jam milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
PM 2,5 berada pada kisaran 68-94 di lima stasiun pantau milik Pemprov DKI Jakarta. Indeks 51-100 masuk kategori sedang, yang berarti tingkat kualitas udara tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan, tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika.
Sementara IQAir mencatat udara Jakarta tidak sehat pada indeks 154. PM 2,5 ada pada 62 µg/m³ atau 12,4 kali dari ketentuan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Ani mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong penggunaan water mist. Sejauh ini, lima kantor wali kota dan balai kota telah memasang teknologi itu. Ke depan, akan menyusul beberapa gedung pemerintah lainnya. Sementara untuk pihak swasta sudah ada 79 gedung yang memasang water mist.
”Penyiraman jalan tetap dilakukan hingga pemasangan water mist lebih luas. Ada 243 mobil dan 976 personel yang dikerahkan,” ujarnya.
Selain itu, per Jumat ini ada 1,08 juta mobil dan 115.281 sepeda motor telah menjalani uji emisi. Tarif disinsentif parkir pun telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Targetnya, mulai 1 Oktober ada 121 parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya akan menerapkan tarif disinsentif parkir.