logo Kompas.id
MetropolitanSatgas Jatuhi Sanksi Pabrik...
Iklan

Satgas Jatuhi Sanksi Pabrik Pengolahan Sawit Pelanggar Standar Baku Emisi

Kebanyakan perusahaan yang dikenai sanksi karena berpotensi mencemari udara Jakarta merupakan industri yang terkait dengan penggunaan batubara.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Kondisi udara Ibu Kota yang belum sehat karena polusi diantisipasi warga dengan mengenakan masker saat berkunjung ke taman Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (6/9/2023). Keberadaan taman dan waduk ini seakan menjadi oase di tengah polusi yang tinggi saat ini di Ibu Kota.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kondisi udara Ibu Kota yang belum sehat karena polusi diantisipasi warga dengan mengenakan masker saat berkunjung ke taman Waduk Ria Rio, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (6/9/2023). Keberadaan taman dan waduk ini seakan menjadi oase di tengah polusi yang tinggi saat ini di Ibu Kota.

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi standar baku emisi. Satgas juga mengambil sampel dari cerobong pabrik untuk memastikan tidak ada potensi pencemaran udara.

Sepekan ini, satgas memantau dua perusahaan pengolahan kelapa sawit dan turunannya. Hasilnya, sanksi administratif dijatuhkan kepada PT AAJ di Jakarta Utara. Perusahaan ini tidak memenuhi baku mutu untuk parameter opasitas (tingkat ketebalan asap) pada pengujian kualitas emisi sumber tidak bergerak (cerobong boiler) berbahan bakar batubara.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000