DKI Tutup Sementara Enam Industri Batubara Pelanggar Aturan
Pemprov DKI Jakarta menutup sementara enam industri batubara dan tiga industri peleburan baja karena tidak memenuhi standar lingkungan sehingga menyumbang polusi udara di Jakarta.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara enam penampungan atau stock pile untuk industri yang menggunakan batubara dan tiga industri peleburan baja. Penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memenuhi standar lingkungan sehingga turut menyumbang polusi udara di Jakarta.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Pencemaran Udara, Ani Ruspitawati, mengatakan, sebelum diberikan sanksi penutupan sementara, pihaknya terlebih dulu melakukan legal sampling pengukuran emisi cerobong.
”Beberapa industri ini belum sesuai ketentuan. Penutupan tersebut bersifat sementara hingga yang bersangkutan dapat memenuhi ketentuan terkait lingkungan,” kata Ani dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/9/2023) siang.
Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan industri pemilik cerobong batubara untuk memasang alat pengendali polusi udara berupa scrubber dan sistem manajemen udara lengkap (complete air management system) untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Kepala Bidang Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Erni Pelita Fitratunnisa menambahkan, industri batubara dan peleburan baja menjadi salah satu kontributor meningkatkan polutan pencemaran udara sehingga kegiatan di sana diwajibkan dapat memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara Jakarta.
Fitri mengatakan, kegiatan industri dengan bahan baku batubara ini diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara. Jika enam industri itu tetap tidak memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara dalam waktu yang ditentukan, Pemprov DKI Jakarta akan menyegel industri tersebut atau menutupnya secara permanen.
”Jika mereka sudah melakukan ketentuan seperti pembuatan jaringan dan penyiraman, nanti akan kami lihat lagi dalam jangka waktu tertentu. Mungkin akan kami kasih waktu satu atau dua minggu,” ujarnya.
Sementara itu, tiga industri peleburan baja ditutup untuk sementara waktu karena penggunaan cerobong reheating tidak mendapatkan sertifikat layak operasi (SLO). Jika mereka sudah memenuhi SLO, sebagai salah satu persyaratan di dalam pengelolaan lingkungan, penutupan sementara akan dicabut.
Jika industri tersebut sudah melakukan ketentuan yang dianjurkan pemerintah, boleh beroperasi kembali. Namun, apabila industri tersebut tidak segera memenuhi ketentuan, Pemprov DKI bakal menutupnya secara permanen.
Fitri mengatakan, Satgas Polusi Udara dan KLHK akan terus mengawasi perusahaan yang melanggar aturan. Selain memeriksa analisis mengenai dampak lingkungan hidup, pihaknya juga memeriksa secara langsung aktivitas atau kegiatan pabrik di lokasi.
”Setiap usaha harus memiliki komitmen. Mereka harus melaporkan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup per tiga atau enam bulan sekali. Dari hasil pengawasan akan dilakukan penindakan,” tutur Fitri.
Namun, dari tahun 2018-2021, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, terdapat sekitar 5.000 penerbitan dokumen izin usaha baru di Jakarta. Sementara, rata-rata tahunan, pengawasan hanya bisa menjangkau 848 industri.
Menurut Ketua Kampanye Walhi DKI Jakarta Muhammad Aminullah, terdapat ketimpangan antara jumlah industri dan tim petugas pengawasan. Untuk itu, pemerintah perlu mengerahkan lebih banyak sumber daya manusia untuk mengawasi industri. Jumlahnya harus sebanding dengan jumlah industri (Kompas.id, 28/8/2023).
Adapun berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, Jumat pukul 14.00, Jakarta mencatatkan konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM 2,5) sebesar 49 mikrogram per meter kubik (tidak sehat bagi kelompok sensitif). Pada waktu tersebut, Indeks Kualitas Udara (AQI) Jakarta mencapai 134, nomor empat tertinggi di dunia.
Upaya lain yang terus digencarkan Pemprov DKI untuk menekan polusi ialah dengan menanam pohon di beberapa wilayah Jakarta. Jumat pagi, Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali melakukan penanaman ratusan pohon untuk menghijaukan dan menekan polusi udara di Jakarta.
Heru mengatakan, pihaknya akan memperbanyak tanaman buah di berbagai taman di Jakarta. Nantinya, buah-buahan tersebut dapat dipetik secara gratis oleh warga yang sedang beraktivitas di taman.
Bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Selatan, Heru mengikuti program penanaman pohon buah langka di Jalan Sirsak RT 010 RW 004 Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Heru menyebut, ada 100 pohon yang ditanam. Namun, pada beberapa pekan sebelumnya, sudah ada sekitar 200 pohon yang ditanam di sana.
Saya harap kawasan ini bisa lebih hijau setelah ada penanaman pohon. Warga yang mau mengambil buah, kami persilakan. Kalau melihat ada buah di kebun ini, ambil saja, gratis, sekaligus turut melestarikan. (Heru Budi Hartono)
Penanaman pohon dilakukan di lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta seluas 9.000 meter persegi. Jenis pohon buah langka yang ditanam di lahan tersebut berupa 2 pohon kedoya, 10 pohon mangga arumanis, 10 pohon mangga indramayu, 18 pohon loa, 20 pohon mundu, 16 pohon gowok, 2 pohon gandaria, 18 pohon kepel, 2 pohon kecapi, dan 2 pohon alkesa.
Heru meminta penanaman pohon diutamakan pohon buah kategori langka agar masyarakat mendapatkan edukasi dan lebih mengenal aneka buah. Pemprov DKI memilih penanaman di lahan milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta agar memudahkan petugas untuk merawat dan melestarikannya.
”Saya harap kawasan ini bisa lebih hijau setelah ada penanaman pohon. Warga yang mau mengambil buah, kami persilakan. Kalau melihat ada buah di kebun ini, ambil saja, gratis, sekaligus turut melestarikan,” kata Heru.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberlakukan tarif parkir disinsentif di seluruh pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Jaya per 1 Oktober 2023. Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari penanganan polusi udara di Jakarta.