Respons Polusi Udara, Dinas LH Bakal Lakukan Razia Tilang Uji Emisi
Sebagai salah satu cara merespons polusi udara Dinas LH DKI Jakarta akan menggelar razia tilang uji emisi. Razia akan digelar pada September-November 2023.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Untuk merespons polusi udara di DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menerapkan tilang uji emisi. Tilang akan dilakukan pada 1 September-November 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam rapat kerja dengan Komisi D bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023), mengatakan, Dinas LH DKI Jakarta sedang menggalakkan uji emisi bagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum.
Dinas LH sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan POM TNI, serta Dishub DKI Jakarta untuk menggelar tilang uji emisi. Menurut rencana, tilang uji emisi akan dilakukan mulai 1 September 2023, tetapi sebelumnya didahului dengan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi pada Jumat (25/8/2023).
”Kami sedang berkoordinasi dan sekarang pada tahap pembahasan SOP dan teknisnya,” kata Asep.
Untuk titik-titik lokasi razia, menurut Asep, akan dilakukan di beberapa tempat atau lokasi di lima wilayah kota di DKI Jakarta. Namun, paling tidak kegiatan itu dilakukan satu kali dalam satu minggu. ”Itu yang sedang coba kami mantapkan,” katanya.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengungkapkan, DKI Jakarta tengah mencoba menerapkan berbagai cara untuk menangani polusi udara. Dengan razia tilang uji emisi, Ida menyatakan belum bisa memastikan efektivitas dari program itu.
Namun, Ida mengakui uji emisi kendaraan adalah langkah mendesak. ”Melihat kendaraan kita seram ya, terutama truk kita, kontainer, bus, itu juga sangat perlu dilakukan uji emisi. Apakah efektif atau tidak? Pastinya mengurangi. Ini masih uji coba, mudah-mudahan berhasil dan akan diketahui persentase pengurangan emisinya,” ucap Ida.
Cara lain yang tengah diuji coba DKI Jakarta, menurut Ida, adalah penerapan sistem bekerja dari rumah (WFH). Sistem bekerja WFH sudah berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta sejak Senin (21/8/2023) kemarin dan akan berlangsung hingga 21 Oktober 2023.
”Saya minta setelah 3-4 hari pelaksanaan untuk dievaluasi. Apakah efektif, atau hanya efektif terhadap kemacetan saja, atau polusi udaranya juga berkurang. Jangan mereka sudah WFH, tapi tidak ada pengurangan,” ujarnya.
Strategi lain yang akan diterapkan, Sekretariat DPRD DKI Jakarta juga mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada ASN dan non-ASN Setwan DPRD DKI Jakarta. Melalui Surat Edaran Nomor 2023/KS.02.04 tanggal 21 Agustus 2023, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Agustinus mengeluarkan larangan bagi ASN dan non-ASN Setwan DPRD DKI membawa kendaraan bermotor ke kantor.
”Dalam rangka mengurangi polusi udara di Kota Jakarta, kepada seluruh ASN dan non-ASN (PJLP dan tenaga ahli) di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan bermotor ke kantor setiap hari Rabu,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Agustinus itu.
Asep melanjutkan, selain upaya razia tilang uji emisi, perlu dipahami polusi udara juga terjadi saat musim kemarau. Tahun ini musim kemarau diprediksi cukup panjang sampai dengan November.
Untuk itu dinas LH bekerja sama dengan BMKG dan BNPB melakukan modifikasi cuaca. ”Namun dari uji coba pada 19 dan 20 Agustus modifikasi cuaca tidak bisa dilakukan. Tidak ada awan hujan sehingga harusnya Jakarta yang hujan justru hujan turun di Bogor, Pamulang, dan gerimis di Depok,” kata Asep.
Meski begitu, Asep melanjutkan, dinas LH bersama dengan BMKG dan BNBP terus berkoordinasi. Ketika ada awan hujan, modifikasi cuaca bisa dilakukan.
Ida menambahkan, selain berbagai strategi yang disebutkan tadi, ia juga meminta dinas LH mendata dan mengevaluasi pabrik-pabrik yang ada di Jakarta yang berpotensi menjadi penyumbang polusi. Kemudian juga karena transportasi dalam hal ini kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi, ia juga menyarankan untuk menerapkan kebijakan ganjil genap selama 24 jam.