Komisi D Menilai DKI Mampu Bangun RDF Rorotan Tanpa Utang
DPRD DKI Jakarta menolak usulan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta guna membangun RDF Rorotan. Komisi D DPRD DKI menilai DKI Jakarta memiliki kemampuan anggaran sehingga tidak perlu meminjam.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu membangun pabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau refuse derived fuelplant Rorotan tanpa perlu berutang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). APBD DKI Jakarta dinilai cukup, Pemprov DKI Jakarta tinggal menyisir anggaran kegiatan yang tidak prioritas untuk mendapatkan anggaran pembangunan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah seusai rapat kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (22/8/2023), menyatakan, dari rapat pembahasan pertama tentang permintaan persetujuan DPRD DKI Jakarta atas usulan pinjaman daerah untuk pembangunan RDF Rorotan, diketahui anggaran untuk pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan senilai Rp 1,1 triliun.
Dengan perencanaan keuangan DKI Jakarta 2024 yang termuat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) 2024 yang segera dibahas di dewan, jelas Ida, APBD DKI Jakarta 2024 dirancang Rp 81,5 triliun.
”RDF ini kebutuhannya Rp 1,1 triliun. Logikanya kalau kemampuan anggaran DKI untuk 2024 Rp 81,5 triliun, kebutuhan Rp 1,1 triliun untuk membangun RDF Plant bisa dialokasikan dari anggaran daerah,” jelasnya.
Terlebih, dengan berutang dari PT SMI (Persero), jelas Ida, DKI Jakarta akan berhadapan dengan bunga pinjaman. Dalam rapat, mayoritas anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui pinjaman.
Di sisi lain, program pembangunan RDF Plant harus jalan. ”Jumat lusa pendanaan untuk pembangunan RDF Plant Rorotan akan kami bahas. Akan ada perubahan pada KUA PPAS DKI Jakarta 2024,” kata Ida.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, karena Badan Anggaran DPRD DKI tidak menyetujui usulan pinjaman daerah, untuk pembangunan RDF Plant Rorotan akan dialokasikan dari APBD DKI Jakarta 2024. ”Kita akan mencoba melakukan efisiensi anggaran kegiatan lainnya untuk dapat teralokasikan anggaran untuk pembangunan RDF Rorotan,” kata Asep.
Ida menambahkan, pembangunan RDF Plant untuk pengolahan sampah Jakarta sudah mendesak. ”Jakarta ini darurat sampah dan RDF harus terbangun,” tegasnya.
Untuk itu, selain pembangunan RDF Rorotan, Komisi D DPRD DKI Jakarta juga meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membangun satu lagi RDF. ”Minimal Jakarta mesti memiliki tiga titik RDF,” jelasnya.
Komisi D DPRD DKI menyarankan Dinas LH DKI menggunakan lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Untuk RDF Rorotan direncanakan menggunakan lahan milik Dinas Pertamanan dan Kehutanan di Rorotan seluas 7 hektar sampai 8 hektar. Kemudian DKI Jakarta juga memiliki lahan seluas 60 hektar di Pegadungan, Jakarta Barat, yang juga bisa digunakan untuk membangun RDF.
”Kita ada lahan, dorongan kami tidak ada pembelian lahan baru. Kita punya di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, dan di Pegadungan, Jakarta Barat. Bukan milik dinas LH tapi punya distamhut, yang jelas itu lahan punya DKI Jakarta. Satu plant butuh 7-8 hektar,” kata Ida.
Saat ini DKI Jakarta sudah memiliki satu RDF Plant di TPST Bantargebang. Kapasitas olah terpasang per hari adalah 1.000 ton sampah baru dan 1.000 ton sampah lama.
Adapun RDF Rorotan dirancang bisa mengoleh 2.500 ton sampah setiap hari. Satu RDF yang diharapkan bisa dibangun, menurut Ida, menurut rencana akan dibangun Kementerian PUPR.