logo Kompas.id
MetropolitanPeraturan Tata Ruang Jakarta...
Iklan

Peraturan Tata Ruang Jakarta Terbaru Buka Ruang Masyarakat untuk Ambil Bagian

Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam pembenahan tata ruang. Aturan ini diharapkan menjawab masalah keterbatasan lahan.

Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
· 4 menit baca
Lanskap hunian padat penduduk di kawasan Bukit Duri dan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (10/7/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)

Lanskap hunian padat penduduk di kawasan Bukit Duri dan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (10/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang dinilai membuka ruang bagi semua masyarakat, dari setiap tingkatan sosial dan ekonomi, untuk mendapatkan hak terhadap ruang hidup yang layak dan adil. Selama ini, aturan tata ruang di Jakarta bersifat dari atas ke bawah dan kurang memberikan tempat bagi masyarakat untuk ambil bagian dalam perencanaan.

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Senin (21/8/2023), Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Jakarta Utara Jogi Herjudanto mengatakan, kehadiran aturan baru ini berupaya untuk menyelesaikan masalah tata ruang dengan pendekatan yang lebih realistis.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000