logo Kompas.id
MetropolitanLarangan Parkir Kendaraan Tak ...
Iklan

Larangan Parkir Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Harus Diikuti Penegakan Hukum

Pengamat menilai, kebijakan ini harus diikuti penegakan hukum secara menyeluruh bagi kendaraan di Jakarta.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Tampak antrean kendaraan yang hendak parkir di perkantoran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyusul kebijakan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di lingkungan perkantoran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dimulai pada Senin (21/8/2023).
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI JAKARTA

Tampak antrean kendaraan yang hendak parkir di perkantoran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyusul kebijakan larangan parkir bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi di lingkungan perkantoran Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dimulai pada Senin (21/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang parkir di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran menguji emisi kendaraan dan perbaikan kualitas udara Jakarta. Pengamat menilai, kebijakan ini harus diikuti penegakan hukum secara menyeluruh bagi kendaraan di Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI mulai memberlakukan kebijakan ini hari ini, Senin (21/8/2023), di seluruh area perkantoran hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksanan Lingkungan Hidup Kecamatan.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000