Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Shane Lukas
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, dituntut dengan pidana penjara 5 tahun dan restitusi sebesar Rp 120 miliar. Tuntutan ini lebih rendah ketimbang tuntutan kepada terdakwa lain, Mario Dandy.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus penganiayaan Christalino David Ozora, Shane Lukas, dengan pidana 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 6 bulan penjara apabila tidak mampu memenuhi restitusi tersebut. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan kepada terdakwa lain kasus ini, Mario Dandy Satrio.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Kurniawan menjelaskan, dari fakta yang didapatkan selama persidangan, perbuatan yang dilakukan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sehingga perlu juga diberikan hukuman pidana.
Senada dengan Mario, Shane didakwa melanggar Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KHUP yang mengatur mengenai hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.
Terdapat satu hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan dari JPU, yakni Shane dinilai membantu Mario dalam merencanakan hingga menganiaya korban David Ozora. Shane dinilai terlibat dalam merencanakan skenario penganiayaan yang membuat korban mengalami kerusakan otak dan kini menderita amnesia.
Tindakan Shane turut memperlancar penganiayaan sadis yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora.
Meski demikian, jaksa penuntut umum menemukan sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Pertama, Shane dianggap jujur, terbuka, dan tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan. Shane juga mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Kedua, terdakwa masih berusia muda, yakni 20 tahun, sehingga tuntutan yang diberikan diharapkan bisa memberi pelajaran berharga bagi Shane untuk berkembang lebih baik.
”Keturutsertaan Shane membantu melancarkana tindakan brutal dan sadis yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora,” ucap jaksa.
Shane juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban David Ozora. Pembayaran restitusi dilakukan bersama dengan terdakwa lain, Mario Dandy dan anak AGH. Besaran biaya akan dihitung berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa berpendapat, pembayaran restitusi dibutuhkan karena korban David Ozora tidak hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga penurunan kualitas hidup, serta kerugian materil dan imateril. Akibatnya, masa depan korban menjadi terancam.
”Pembayaran restitusi tidak hanya untuk penggantian biaya perawatan medis dan psikologis, tapi juga untuk meringankan penderitaan dan memberikan keadilan bagi korban,” tutur jaksa.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa. Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Shane Lukas meminta waktu selama 12 hari untuk menyiapkan pembelaan. Pertimbangan utama permintaan penundaan tersebut karena waktu penyiapan pleidoi sangat sempit mengingat pada Kamis (17/8/2023) adalah hari libur nasional.
Permintaan perpanjangan juga untuk memberi kesetaraan karena sebelumnya majelis hakim memberi rentang waktu selama 12 hari bagi pihak jaksa untuk menyiapkan tuntutan.
Meski demikian, ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono tetap pada pilihannya sehingga permintaan tersebut ditolak dan sidang dilakukan sesuai tanggal yang ditetapkan.
”Permintaan dari pihak terdakwa jadi catatan, tapi tim dari terdakwa Shane, kan, ada hampir 30 pengacara, seharusnya bisa selesai lebih cepat. Sidang pembelaan tetap digelar pada minggu depan, Selasa, 22 Agustus 2023,” ucapnya sembari mengetukkan palu untuk menutup sidang.
Adapun tuntutan jaksa terhadap Shane lebih rendah ketimbang tuntutan terhadap terdakwa lain, Mario Dandy. Dalam persidangan pada hari yang sama, jaksa menuntut terdakwa lain di kasus yang sama, Mario Dandy Satrio, dengan tuntutan maksimal, yakni pidana 12 tahun penjara. Selain pidana pokok, Mario juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban dan akan diberikan pidana tambahan 7 tahun penjara apabila tidak mampu memenuhinya.