Alasan Meringankan Nihil, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 120 Miliar
Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio, dengan pidana 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar. Tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan ke anak Rafael Alun tersebut.
Oleh
Raynard Kristian Bonanio Pardede
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, dengan tuntutan maksimal, yakni pidana 12 tahun penjara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan 7 tahun penjara apabila tidak mampu membayar biaya tersebut. Tim kuasa hukum korban mengapresiasi tuntutan maksimal yang diajukan jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023), Jaksa Penuntut Umum Hafiz Kurniawan menyebutkan, dari fakta yang didapatkan selama persidangan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio sudah memenuhi unsur pidana dalam surat dakwaan yang dikeluarkan. Adapun Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP yang mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.
Sejumlah hal memberatkan menjadi pertimbangan dalam tuntutan jaksa. Pertama, perbuatan yang dilakukan Mario dinilai sadis dan tidak manusiawi sehingga mengakibatkan korban David mengalami kerusakan otak dan hingga kini dalam kondisi amnesia. Akibat perbuatannya itu, masa depan David terancam.
Kedua, Mario dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dan kronologi kejadian selama persidangan berlangsung. Tidak hanya itu, Mario tidak menunjukkan rasa bersalah dengan tidak ada upaya perdamaian yang dilakukan terhadap keluarga David Ozora. Jaksa juga menyebutkan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersebut.
”Dari fakta yang ada di persidangan, tidak ada hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Tidak ada pula alasan pemaaf sehingga perlu ada hukuman setimpal bagi terdakwa. Hal yang meringankan, nihil,” ucapnya.
Terkait biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar yang menjadi salah satu poin dalam tuntutan, jaksa menegaskan bahwa biaya tersebut dibayar bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan anak AGH. Penggantian biaya ganti rugi dibagi berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing dalam penganiayaan tersebut. Pidana tambahan tujuh tahun penjara akan diberikan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Tuntutan progresif, pidana maksimal 12 tahun penjara, dan tambahan 7 tahun penjara kalau tidak mampu membayar biaya restitusi Rp 120 miliar tersebut. Hukuman yang setimpal dan adil.
Perhitungan jumlah biaya ganti rugi tersebut mengacu pada nilai yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut memperhitungkan jumlah biaya perawatan medis yang dikeluarkan pihak keluarga beserta komponen perhitungan lain.
Sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun, mengirim surat ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023) yang menerangkan bahwa dirinya menolak membayar biaya ganti rugi kepada korban karena hartanya sudah disita KPK. Rafael kini berstatus tersangka di KPK dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.
Majelis hakim berbincang saat sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda sidang pembelaan terdakwa. Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum Mario meminta agar persidangan bisa dilakukan pada dua minggu ke depan. Pertimbangan utama permintaan penundaan tersebut karena Mario dituntut maksimal sehingga membutuhkan waktu yang banyak pula untuk menyiapkan pembelaan.
Meski demikian, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menjelaskan, permintaan tersebut ditolak dan sidang dilakukan sesuai tanggal yang ditetapkan.
”Permintaan dari pihak terdakwa jadi catatan, tetapi sidang pembelaan tetap digelar pada minggu depan, Selasa, 22 Agustus 2023,” katanya sembari menutup persidangan.