Penyiram Air Keras di Pulogadung Berdalih Ada Dendam Antarsekolah
Pelaku mengaku bahwa sebelum penyiraman air keras, terjadi tawuran antarsekolah dan keduanya terlibat saling ejek.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelajar berinisial HA (17) atas kasus penyiraman air keras terhadap pelajar SMK, Muhammad Abidzar (16), di Pulogadung, Jakarta Timur. Pelaku mengaku motif penyiraman terkait dendam antarsekolah.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Ahmad Fanani mengatakan, HA yang diamankan pada Jumat (11/8/2023) menyiram air keras kepada Abidzar karena motif dendam. Sebelum adanya aksi penyiraman, terjadi tawuran antarsekolah dan keduanya terlibat saling ejek.
”Sebelum peristiwa penyiraman air keras, sempat terjadi tawuran antara sekolah pelaku dan sekolah korban,” ujar Fanani, Senin (14/8/2023).
Menurut Fanani, pelaku telah menyiapkan air keras yang disimpannya di depan dasbor sepeda motornya. Saat ini, pihaknya baru mengamankan satu pelaku, yakni HA, dan sedang mendalami kemungkinan pelaku lain.
Dalam kasus ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berupa botol mineral yang digunakan sebagai wadah untuk menyiramkan air keras serta seragam sekolah.
Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Pelaku dikenai Pasal 76 C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun, karena masih berstatus anak, HA tidak ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Jakarta Timur. HA ditempatkan di panti sosial untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Fanani pun mengimbau kepada pedagang bahan kimia agar tidak menjual barang dagangannya sembarangan. Ia khawatir penjualan tersebut akan disalahgunakan, terutama oleh anak-anak di bawah umur.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan, Abidzar menjadi korban penyiraman air keras saat berkendara di Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.30. HA membawa air keras saat berboncengan bertiga dengan rekan pelaku, A (16), yang duduk di tengah dan pelajar lain yang mengemudi sepeda motor.
Teman pelaku, A, mengaku tidak tahu jika HA membawa air keras. Saat ini, polisi masih mencari pengendara sepeda motor yang membonceng HA dan A. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala sekolah korban dan pelaku untuk menghadirkan semua saksi.
”Kepala sekolah berjanji akan menghadirkan anak tersebut. Semuanya, anak pelaku, anak korban, dan anak saksi,” kata Sri.
Kronologi kejadian
Kala itu, korban sedang dalam perjalanan menuju rumahnya menggunakan sepeda motor membonceng seorang teman. Mereka berpapasan dengan kelompok pelaku yang menaiki sekitar lima sepeda motor. Tidak terjadi cekcok di antara kedua kelompok tersebut.
Namun, seorang pelaku, HA, tiba-tiba menyiram air keras yang sudah disiapkan menggunakan botol ke wajah Abidzar. Setelah kejadian, kelompok pelaku memacu sepeda motor mereka untuk melarikan diri.
Berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV), kondisi jalanan saat itu tidak sepi. Terdapat beberapa sepeda motor berlalu lalang serta para pejalan kaki yang melintas. Di sana, HA nekat melakukan aksinya dengan masih mengenakan seragam sekolah putih abu-abu.
Abidzar hanya dapat menahan sakit dengan memegangi bagian wajah karena kulitnya melepuh. Setelah itu, ia dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis.
Sejak awal kejadian, pihak keluarga Abidzar sudah melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Abidzar tidak hanya mengalami luka fisik pada wajah dan matanya. Ia juga mengalami trauma kekerasan dan psikis akibat kejadian yang dialaminya.