Polda Metro Jaya Segera Mintai Keterangan Peserta Miss Universe Indonesia
Salah satu peserta kontes kecantikan tersebut melaporkan, dugaan pidana itu terjadi dalam tahap pemeriksaan tubuh.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya segera akan meminta keterangan peserta Miss Universe Indonesia yang melaporkan dugaan kekerasan seksual. Salah satu peserta kontes kecantikan itu melaporkan, dugaan pidana itu terjadi dalam tahap pemeriksaan tubuh.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Komisaris Yuliansyah mengatakan, prosedur ini akan dilakukan setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (7/8/2023) kemarin.
”Kita mau koordinasi ini dengan lawyer pelapor, kapan mereka siap datang. Nanti setelah itu baru tahu seperti apa cerita versi korban,” kata Yuliansyah kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Diberitakan sebelumnya, peserta berinisial N datang bersama kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni, kemarin membuat laporan polisi bernomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan PT CSK atas pelanggaran Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 14 dan Pasal 15 beleid yang sama.
Mellisa menyampaikan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 1 Agustus lalu saat korban dan peserta lain diminta menjalani agenda pemeriksaan tubuh tanpa sepengetahuan mereka sebelumnya.
”Pemeriksaan tubuh tidak ada dalam susunan acara, bahkan pengurus wilayah tidak diberitahukan akan ada pemeriksaan tubuh. Mereka (peserta) tanpa persetujuan diminta memperlihatkan tubuh, di dalam ruangan yang sama ada lelaki dan penyelenggara memotret tanpa persetujuan,” katanya.
Mellisa menuturkan, jika merujuk prosedur semestinya, pemeriksaan tubuh berlangsung di tempat privat, dilakukan sesama perempuan, dan sesuai norma atau hukum yang berlaku.
”Perbuatan itu merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan. Foto-foto juga rentan disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin tidak akan tersebar,” ujarnya.
Meskipun baru satu peserta yang melapor, setidaknya sudah ada 10 peserta Miss Universe Indonesia yang berkonsultasi terkait masalah itu dengan Mellisa.
National Director and Owner Miss Universe Indonesia Poppy Capella, dalam keterangan melalui akun Instagram resmi Miss Universe Indonesia, mengatakan bahwa penyelenggara memperhatikan informasi yang beredar tentang panitia mengambil keuntungan dari kontestan.
Setiap kontestan dinilai berdasarkan prestasi, keterampilan, dan atributnya, dan tidak ada pertimbangan finansial atau eksternal lainnya yang berperan dalam proses seleksi.
Penyelenggara menyatakan bahwa klaim itu tidak berdasar dan panitia menjunjung tinggi standar keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam setiap aspek operasionalnya.
”Setiap kontestan dinilai berdasarkan prestasi, keterampilan, dan atributnya, dan tidak ada pertimbangan finansial atau eksternal lainnya yang berperan dalam proses seleksi,” kata Poppy.
Menurut dia, penyelenggara berkomitmen pada prinsip-prinsip dasar ajang Miss Universe serta selalu berusaha untuk mempertahankan dan mempromosikan nilai-nilai tersebut di Indonesia.