Keluarga Korban Terjerat Kabel Fiber Optik di Jaksel Hendak Melapor ke Polisi
Kecelakaan seperti ini merupakan ekses dari kesemrawutan jaringan utilitas di Jakarta yang sudah terjadi menahun.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keluarga Sultan Rif'at Alfatih, korban jeratan kabel fiber optik di tengah Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, hendak membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan akan ditujukan kepada perusahaan penyedia kabel yang membuat Sultan mengalami cacat di saluran napas.
Fatih, ayah Sultan (20), akan membuat laporan itu ke markas polisi wilayah Jakarta dan sekitarnya itu segera pekan ini. ”Secepatnya Rabu,” katanya kepada Kompas, melalui pesan singkat, Senin (31/7/2023).
Dalam keterangan sebelumnya, Fatih mengatakan, pihaknya akan melaporkan perusahaan berinisial PT BT. Perusahaan itu diduga pemilik kabel fiber optik yang mencederai Sultan pada 5 Januari 2023 (Kompas.com, 30/7/2023).
Kronologi kecelakaan itu berawal ketika Sultan, yang tengah libur kuliah, sedang pergi main dengan teman SMA-nya pada Kamis (5/1/2023) malam. Sultan dan beberapa temannya pergi dengan sepeda motor melalui Jalan Pangeran Antasari dari Jalan TB Simatupang. Di tengah jalan itu, kabel fiber optik menjuntai rendah. Kabel itu sempat tersangkut di atap sebuah mobil yang berada di depan motor yang dikendarai Sultan.
”Karena kabel fiber optik itu terbuat dari serat baja, kabelnya tidak putus saat tertarik beberapa meter. Kabel justru berbalik ke arah belakang dan menjepret leher anak saya sampai dia terjatuh,” kata warga Tangerang Selatan ini.
Siapa sangka, jepretan kabel itu meninggalkan luka dalam di leher Sultan. Pemuda itu jadi tidak bisa berbicara dan kesulitan bernapas dengan hidung. Ia kini harus bernapas melalui lubang yang diberikan alat bantu di tengah tenggorokannya. Ia juga hanya bisa makan makanan cair sehingga membuat berat badannya terus turun.
Lebih lanjutnya, kami belum mau memberi keterangan, mungkin besok. Kalau pihak mereka (Sultan) mau lapor polisi, itu hak mereka
Kerugian yang diderita Sultan membuat Fatih meminta pertanggung jawaban terhadap PT BT. Perwakilan perusahan itu sempat datang menjenguk Sultan. Sayangnya, pertanggungjawaban itu disebut tidak sesuai harapan.
Kuasa hukum perusahaan fiber optik PT BT, Maqdir Ismail, saat dihubungi terpisah mengatakan, mereka akan mempersiapkan keterangan versi mereka terkait kasus. Secara singkat, ia menyebut perusahaan sudah berupaya memberikan bantuan.
”Lebih lanjutnya, kami belum mau memberi keterangan, mungkin besok. Kalau pihak mereka (Sultan) mau lapor polisi, itu hak mereka,” katanya.
Kecelakaan seperti ini merupakan ekses dari kesemrawutan jaringan utilitas di Jakarta yang sudah terjadi menahun. Berdasarkan hasil jajak pendapat Kompas (3/2/2019), separuh lebih dari 490 responden melihat jaringan kabel yang menjuntai, kusut, atau menonjol di atas tanah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya penataan.
Menurut mereka, pekerjaan penataan kabel terkesan tidak dilakukan sesuai dengan standar jaringan yang rapi. Bahkan, sebagian warga menilai kerja sama antarinstansi pengelola kabel, seperti PLN, telkom, atau perusahaan TV kabel belum berjalan baik.
Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen membenahi masalah ini, antara lain, dengan memberi tenggat sampai Juni 2023 kepada operator jaringan telekomunikasi untuk mengurai kesemrawutan kabel di Jakarta. Selain agar melancarkan mobilitas pengguna jalan dan pejalan kali, penataan dilakukan demi estetika kota, terutama menjelang penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN di Jakarta pada September mendatang (Kompas.id, 18/3/2023).