logo Kompas.id
MetropolitanDPRD DKI Dukung Alih Wilayah...
Iklan

DPRD DKI Dukung Alih Wilayah Pulau Reklamasi Selama Payung Hukumnya Jelas

Payung hukum pulau reklamasi di Jakarta harus jelas sebelum adanya alih wilayah administratif, seperti usulan Bupati Kepulauan Seribu.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 3 menit baca
Bangunan rumah dan area komersial di atas lahan reklamasi, Pulau Maju Bersama, di Jakarta Utara, Jumat (4/3/2022). Pulau reklamasi yang dahulunya sempat menimbulkan pro dan kontra ini saat ini sudah penuh dengan rumah dan bangunan komersial, seperti ruko dan lainnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bangunan rumah dan area komersial di atas lahan reklamasi, Pulau Maju Bersama, di Jakarta Utara, Jumat (4/3/2022). Pulau reklamasi yang dahulunya sempat menimbulkan pro dan kontra ini saat ini sudah penuh dengan rumah dan bangunan komersial, seperti ruko dan lainnya.

JAKARTA, KOMPAS — Usulan masuknya empat pulau reklamasi ke Kepulauan Seribu demi pemerataan pembangunan merupakan hal yang tepat. Akan tetapi, pijakan hukum atau aturannya harus jelas agar tak jadi polemik kemudian hari.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyambut baik usulan masuknya empat pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N dalam Kepulauan Seribu. Usulan ini disampaikan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000