DPRD DKI Dukung Alih Wilayah Pulau Reklamasi Selama Payung Hukumnya Jelas
Payung hukum pulau reklamasi di Jakarta harus jelas sebelum adanya alih wilayah administratif, seperti usulan Bupati Kepulauan Seribu.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Usulan masuknya empat pulau reklamasi ke Kepulauan Seribu demi pemerataan pembangunan merupakan hal yang tepat. Akan tetapi, pijakan hukum atau aturannya harus jelas agar tak jadi polemik kemudian hari.
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyambut baik usulan masuknya empat pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N dalam Kepulauan Seribu. Usulan ini disampaikan Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Junaedi berpijak pada posisi keempat pulau reklamasi itu di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam Zona Budidaya 8 (Zona B8) dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono setuju dengan usulan itu demi pemerataan pembangunan. Namun, usulan tersebut terlebih dulu dikaji payung hukum dan dibahas dengan DPRD DKI, terutama Komisi A yang membidangi pemerintahan.
”Aturan yang menaungi perubahan wilayah harus jelas. Langkah lain untuk pemerataan pembangunan dengan mengembangkan wisata, revitalisasi sarana dan prasarana, perbaikan transportasi laut antarpulau, dan lainnya,” ucap politisi dari Partai Demokrat itu, Kamis (27/7/2023).
Mujiyono menambahkan, Komisi A DPRD DKI dalam rapat dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kerap menyampaikan agar Kepulauan Seribu lebih diperhatikan. Misalnya, menambah porsi alokasi anggaran pembangunan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Namun, pelbagai rekomendasi dari Komisi A belum optimal diterapkan. Hal itu menjadi catatan agar ada perbaikan ataupun peningkatan dari waktu ke waktu.
”Sering kami ingatkan dalam setiap kesempatan agar jadi perhatian,” ujar Mujiyono.
Kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) terletak di antara Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten. PIK 1 masuk wilayah administratif Jakarta di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Adapun PIK 2 masuk Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
PIK 1 terdiri dari beberapa pulau reklamasi, yakni Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island), Pulau C, D, G, dan N. Terdapat juga tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, Zona B8 terdiri dari kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
Kajian
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ketika berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (25/7/2023), menyebutkan, pihaknya masih membahas atau mengkaji usulan tersebut. Pembahasan direncanakan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono, pun menyambut usulan tersebut. Walakin, harus ditelaah lagi lantaran ada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara.
”Kalau penamaannya menggunakan perencanaan awal, yakni pulau, maka pas permintaan Bupati. Namun, kalau penamaannya berubah menjadi pantai, harus dikaji agar tidak menimbulkan problem sosial di kemudian hari,” kata Gembong.
Bupati mengusulkan hal tersebut untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya di Kepulauan Seribu.
Gembong pun menyarankan sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar dapat mendaratkan program yang tepat di Kepulauan Seribu. Hal ini tak lepas dari ada beberapa pulau yang masuk dalam kawasan strategis nasional.
”Saat ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah belum maksimal menjalankan programnya,” kata Gembong.