Penipuan Berkedok Jual Beli Daring Kembali Menelan Korban
Tiga pelaku, WW (35), DPP (27), dan DPS (26), menawarkan jual beli daring dengan keuntungan besar. Nyatanya, uang korban tak kunjung kembali setelah transaksi awal berjalan lancar.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga penipu jual beli daring memperdaya seorang karyawan swasta hingga rugi ratusan juta rupiah di Jakarta Timur. Pelaku menjaring korban lewat tautan yang terhubung dengan grup pesan percakapan WhatsApp. Dalam grup itu, korban ditawari jual beli dengan keuntungan besar.
Polisi mensinyalir kejahatan ini merupakan jaringan internasional karena ada aliran uang ke luar negeri. Adanya korban lain pun ditelusuri karena satu grup WhatsApp terdiri atas setidaknya 20 orang.
Ketiga pelaku adalah WW (35), DPP (27), dan DPS (26). DPP diketahui pernah bekerja sebagai pegawai layanan pelanggan judi daring di Kamboja.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Leonardus Simarmata menuturkan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah korban melapor penipuan itu pada 26 Juni lalu. Mereka berkomplot membuat tautan di Instagram yang terhubung dengan grup pesan percakapan WhatsApp.
”Korban diminta membuat buku tabungan dan kartu ATM. Kemudian mereka meminta korban menyetor atau mengirim sejumlah uang (untuk jual beli) dengan iming-iming keuntungan,” kata Leonardus, Selasa (25/7/2023).
Korban yang bekerja sebagai karyawan swasta itu sudah beberapa kali mengirim uang dan mendapatkan pengembalian serta keuntungan Rp 400.000 untuk setiap transaksi. Namun, belakangan tak ada pengembalian serta keuntungan hingga total kerugian ditaksir mencapai Rp 878 juta.
Leonardus menyebutkan, ketiga pelaku berbagi peran memperdaya korbannya. DPS dan DPP menarik uang tunai yang dikirim korban, sedangkan WW mengirim uang itu ke pelaku lain bernama CS yang tinggal di luar negeri.
Dari tangan ketiga pelaku disita gawai, buku tabungan, kartu perdana dari berbagai provider, uang tunai mata uang Kamboja, Vietnam, dan Thailand dalam berbagai pecahan, paspor, kartu tenaga kerja asing, dan laptop.
Penipuan daring tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan melalui media elektronik. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Dhimas Prasetyo menambahkan, penyidik masih menelusuri tersangka lain yang tinggal di luar negeri sambil mencari tahu adanya korban-korban lain dalam grup WhatsApp. Ketiga pelaku mengaku baru menjalankan aksinya tiga bulan terakhir.
”Banyak kartu perdana. Masih dicari tahu kemungkinan korban lain,” ujar Dhimas.
Skema ponzi
Sebelumnya, kasus penipuan daring mengemuka awal Juli 2023. Polda Metro Jaya menangkap Rihana dan Rihani, tersangka penipuan dan penggelapan Rp 35 miliar. Duo kembar itu masuk daftar pencarian orang sebulan atas 18 laporan ke berbagai jajaran kantor polisi di wilayah Polda Metro Jaya sejak 2022 penjualan ponsel merek iPhone.
Kalau keuntungan investasi di atas 15 persen, harus curiga. Dari skema penjualan, terlalu murah juga mencurigakan, selisih harga 10 persen saja patut curiga, kecuali memang barang yang sering diskon, oke, lah. Tapi, kalau barang seperti iPhone, kan, jarang diskon besar. (Nailul Huda)
Pengamat ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, mengatakan, skema ponzi terbukti membuat perantara dan pembeli menjadi korban kejahatan Rihana-Rihani (Kompas, 10 Juli 2023).
”Skema ponzi ini sangat rentan ambruk jika semakin banyak investor atau reseller, tapi calon ’korban’ baru atau pembelinya tidak ada. Pasti akan boom kasusnya,” ujarnya.
Masyarakat, menurut dia, bisa mewaspadai ini kalau mendapati tawaran keuntungan investasi atau penjualan barang harga murah yang terlalu besar.
”Kalau keuntungan investasi di atas 15 persen, harus curiga. Dari skema penjualan, terlalu murah juga mencurigakan, selisih harga 10 persen saja patut curiga, kecuali memang barang yang sering diskon, oke, lah. Tapi, kalau barang seperti iPhone, kan, jarang diskon besar,” katanya.