Akhir Pelarian Kembar Penipu ”Reseller” iPhone Rihana-Rihani
Saudara kembar Rihana dan Rihani, penipu reseller ponsel berhasil dibekuk polisi setelah dilaporkan banyak korban yang menderita kerugian hingga miliaran rupiah.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Saudara kembar Rihana dan Rihani, penipu reseller ponsel hingga miliaran rupiah, akhirnya ditangkap polisi. Keduanya buron setelah ramai dilaporkan korban sejak 2022.
Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob), di bawah koordinasi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Imam Yulisdiyanto, membekuk kedua perempuan itu di sebuah apartemen di bilangan Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (4/7/2023) pagi.
Dalam beberapa video singkat yang dibagikan tim tersebut kepada wartawan, sekitar sepuluh anggota polisi tak berseragam mendatangi unit apartemen tempat keduanya bersembunyi.
Rihana dan Rihani diinterogasi beberapa pertanyaan oleh polisi tersebut, seperti di mana mereka selama ini dan bagaimana mereka mendapatkan makanan. Salah satu di antara perempuan dewasa itu terlihat menjawab pertanyaan dengan santai, bahkan tertawa karena ada yang menduga mereka kabur ke Bali. Adapun saudara kembarnya yang lain hanya diam sambil tertunduk.
Saat ini polisi belum bisa menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Namun, mereka akan diperiksa intensif di Polda Metro Jaya, Jakarta.
”Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dalam keterangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rihana dan Rihani banyak dilaporkan korbannya karena menipu dan menggelapkan uang dengan modus menawarkan open pre-order iPhone untuk mereka yang mau menjadi reseller atau penjual ponsel merek Amerika Serikat itu. Penawaran tersebut diberikan dengan janji promo-promo menarik.
Tidak tanggung-tanggung, para korban rela memberikan uang miliaran rupiah kepada kedua pelaku itu untuk menjadi reseller penjualan ponsel. Namun, produk yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan mereka pun diprotes korbannya. Keduanya sempat berjanji akan mengembalikan uang. Namun, mereka justru kabur. Para korban pun melaporkan keduanya ke polisi.
Masayu Nurul Hidayati (32) menjadi salah satu korban duo kembar itu pada April 2022. Ia melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2022. Masayu merugi Rp 2,5 miliar karena penipuan dan penggelapan yang dilakukan keduanya.
Setelah penantian setahun lebih, warga Tangerang Selatan yang baru dua kali dimintai keterangan di polisi itu akhirnya menemukan titik terang setelah polisi memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) 2. Surat itu menyatakan, polisi menaikkan status penyidikan pada laporannya.
”Sudah dua kali pemanggilan untuk dimintai keterangan. Info yang saya dapat, masih dalam proses pengejaran RR,” katanya saat dihubungi Minggu (2/7/2023).
Korban lainnya bernama Pungky Marsyaviani dan suaminya, Vicky Fachreza, merugi hingga Rp 5,8 miliar. Uang itu mereka dapatkan dari calon reseller lain melalui mereka. Mereka juga sudah melaporkan Rihana dan Rihani pada 2022.
Pungky melapor ke Polres Tangsel pada 10 Juni 2022. Namun, tidak lama setelahnya, ia dijadikan tersangka karena dilaporkan calon reseller-nya yang menuntut kerugian karena diduga ikut menggelapkan uang. Kini, Pungky ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan segera dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.